Berita

ilustrasi, elpiji 3 kg

Bisnis

Rawan Penyimpangan, Penyaluran Elpiji 3 Kg Perlu Dilakukan Tertutup

Aturan Distribusi Si Tabung Melon Lemah, Kementerian ESDM Cepat Revisi
SENIN, 25 FEBRUARI 2013 | 08:17 WIB

DPR mempertanyakan langkah pemerintah yang menghentikan pemberlakukan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, hal itu memicu penyimpangan. Apalagi Pertamina ngotot mau menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, seharusnya distribusi elpiji 3 kg yang biasa disebut si tabung me­lon dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.

“Jika Kementerian Energi Sum­ber Daya Mineral (ESDM) me­nunda dan merevisinya, se­baiknya dilakukan tidak terlalu lama. Selain itu, aturannya harus lebih baik lagi,” kata Dito kepa­da Rakyat Merdeka, Jumat (22/2).


Dia menganggap distribusi ter­tutup perlu dilakukan untuk men­cegah penyimpangan pasca ren­cana kenaikan harga elpiji 12 kg.

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria juga mengata­kan, distri­busi tertutup untuk el­piji 3 kg wa­jib dilakukan tertutup karena merupakan barang subsi­di. Da­lam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penye­dia­an, Pendistribusian dan Pene­tap­an Harga Elpiji Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM No.021 Tahun 2007 tentang Pe­nyelenggaraan Penye­diaan dan Pen­distribusian elpiji 3 kg dise­butkan, elpiji 3 kg dipe­run­tukkan hanya buat rumah tangga dan usaha mikro.

“Pengguna elpiji 3 kg di luar ketentuan itu secara hukum harus tegas dimaknai terlarang dan harus disikapi secara tegas oleh apa­rat berwenang,” ujar Sofyano.

Vice President Corporate Com­munication Pertamina Ali Mun­dakir yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka menyatakan, setiap ba­rang yang disubsidi dan kuotanya ditetapkan, ideal distri­businya dilakukan dengan sistem tertutup.

“Kami mengharapkan uji coba­nya (distribusi tertutup) tetap di­lanjutkan,” katanya.

Vice President LPG & Gas Products Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto juga bilang, kebijak­an dis­tribusi tertutup untuk meng­hindari kecurangan pasca dinaik­kannya harga elpiji 12 kg.

Sistem distribusi itu, kata dia, akan diawali dengan pendataan masyarakat yang berhak mene­rima elpiji 3 kg. Dari pendataan itu akan diketahui berapa jumlah kebutuhan dan pasokan yang ha­rus disiapkan setiap tahunnya.

Menurut Gigih, pendistribu­sian secara tertutup akan diba­rengi dengan pengembangan sis­tem teknologi informasi (TI) un­tuk mengendalikan penggu­naan elpiji subsidi tersebut. Dengan begitu, subsidi yang diberikan pemerintah melalui elpiji 3 kg itu bisa tepat sasaran.

“Sistem TI memang perlu di­kembangkan untuk memper­baiki distribusi elpiji 3 kg. Peta pang­kalan juga harus ada agar tata kelola bisnis ini minim dari prak­tik kecurangan,” ungkapnya.

Gigih menegaskan, Pertamina akan lebih ketat mengawasi selu­ruh agen elpiji, sehingga tata ke­lola pendistribusian ke agen lebih tertata. Selain itu, penge­tatan distribusi juga dilakukan untuk menutup celah praktik kecurang­an yang kemungkinan terjadi setelah harga elpiji non subsidi naik.

 Dia menilai, uji coba distribusi elpiji tabung 3 kg secara tertutup sudah dilakukan di delapan wi­layah. Yakni Banyumas, Pema­lang, Tegal, Malang, Pekanbaru, Purba­lingga, Sumedang dan Surakarta.

Untuk tahun ini, kata Gigih, pihaknya memproyeksikan pen­jualan kemasan elpiji 3 kg sebesar 4,4 juta ton. Target penjualan tersebut lebih tinggi dari asumsi APBN 2013 yang ditargetkan 3,9 juta ton.

Dia mengatakan, pada 2013, pihaknya juga menargetkan pem­bagian paket perdana elpiji 3 kg kepada 2,3 juta kepala keluar­ga (KK) atau naik diban­ding target APBN 2013 sebesar 1,7 juta.

Sebelumnya, Direktur Pembi­naan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mi­neral (ESDM) Umi Asngadah menga­takan, saat ini belum ada aturan yang mengatur kriteria siapa saja yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Padahal, dalam lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 diatur tata cara penyeleng­garaan sistem pendistribusian tertutup elpiji tertentu.

“Setelah saya baca aturannya, tidak ada kriteria siapa saya yang boleh membeli elpiji bersubsidi. Tidak ada kriteria yang tegas, jadi harus sempurnakan aturannya dulu,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, pro­g­ram percontohan distribusi elpiji 3 kg yang telah dilakukan di 8 kota terpaksa harus dihentikan. Hal itu dilakukan untuk meng­hindari persoalan yang dapat ditimbulkan akibat lemahnya dasar hukum kegiatan itu.

“Kami akan susun aturannya dengan cepat, sehingga perkiraan saya masih dapat mengejar target 2014,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya