DPR mempertanyakan langkah pemerintah yang menghentikan pemberlakukan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, hal itu memicu penyimpangan. Apalagi Pertamina ngotot mau menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, seharusnya distribusi elpiji 3 kg yang biasa disebut si tabung meÂlon dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.
“Jika Kementerian Energi SumÂber Daya Mineral (ESDM) meÂnunda dan merevisinya, seÂbaiknya dilakukan tidak terlalu lama. Selain itu, aturannya harus lebih baik lagi,†kata Dito kepaÂda Rakyat Merdeka, Jumat (22/2).
Dia menganggap distribusi terÂtutup perlu dilakukan untuk menÂcegah penyimpangan pasca renÂcana kenaikan harga elpiji 12 kg.
Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria juga mengataÂkan, distriÂbusi tertutup untuk elÂpiji 3 kg waÂjib dilakukan tertutup karena merupakan barang subsiÂdi. DaÂlam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang PenyeÂdiaÂan, Pendistribusian dan PeneÂtapÂan Harga Elpiji Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM No.021 Tahun 2007 tentang PeÂnyelenggaraan PenyeÂdiaan dan PenÂdistribusian elpiji 3 kg diseÂbutkan, elpiji 3 kg dipeÂrunÂtukkan hanya buat rumah tangga dan usaha mikro.
“Pengguna elpiji 3 kg di luar ketentuan itu secara hukum harus tegas dimaknai terlarang dan harus disikapi secara tegas oleh apaÂrat berwenang,†ujar Sofyano.
Vice President Corporate ComÂmunication Pertamina Ali MunÂdakir yang dikonfirmasi
Rakyat Merdeka menyatakan, setiap baÂrang yang disubsidi dan kuotanya ditetapkan, ideal distriÂbusinya dilakukan dengan sistem tertutup.
“Kami mengharapkan uji cobaÂnya (distribusi tertutup) tetap diÂlanjutkan,†katanya.
Vice President LPG & Gas Products Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto juga bilang, kebijakÂan disÂtribusi tertutup untuk mengÂhindari kecurangan pasca dinaikÂkannya harga elpiji 12 kg.
Sistem distribusi itu, kata dia, akan diawali dengan pendataan masyarakat yang berhak meneÂrima elpiji 3 kg. Dari pendataan itu akan diketahui berapa jumlah kebutuhan dan pasokan yang haÂrus disiapkan setiap tahunnya.
Menurut Gigih, pendistribuÂsian secara tertutup akan dibaÂrengi dengan pengembangan sisÂtem teknologi informasi (TI) unÂtuk mengendalikan pengguÂnaan elpiji subsidi tersebut. Dengan begitu, subsidi yang diberikan pemerintah melalui elpiji 3 kg itu bisa tepat sasaran.
“Sistem TI memang perlu diÂkembangkan untuk memperÂbaiki distribusi elpiji 3 kg. Peta pangÂkalan juga harus ada agar tata kelola bisnis ini minim dari prakÂtik kecurangan,†ungkapnya.
Gigih menegaskan, Pertamina akan lebih ketat mengawasi seluÂruh agen elpiji, sehingga tata keÂlola pendistribusian ke agen lebih tertata. Selain itu, pengeÂtatan distribusi juga dilakukan untuk menutup celah praktik kecurangÂan yang kemungkinan terjadi setelah harga elpiji non subsidi naik.
Dia menilai, uji coba distribusi elpiji tabung 3 kg secara tertutup sudah dilakukan di delapan wiÂlayah. Yakni Banyumas, PemaÂlang, Tegal, Malang, Pekanbaru, PurbaÂlingga, Sumedang dan Surakarta.
Untuk tahun ini, kata Gigih, pihaknya memproyeksikan penÂjualan kemasan elpiji 3 kg sebesar 4,4 juta ton. Target penjualan tersebut lebih tinggi dari asumsi APBN 2013 yang ditargetkan 3,9 juta ton.
Dia mengatakan, pada 2013, pihaknya juga menargetkan pemÂbagian paket perdana elpiji 3 kg kepada 2,3 juta kepala keluarÂga (KK) atau naik dibanÂding target APBN 2013 sebesar 1,7 juta.
Sebelumnya, Direktur PembiÂnaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Dan Sumber Daya MiÂneral (ESDM) Umi Asngadah mengaÂtakan, saat ini belum ada aturan yang mengatur kriteria siapa saja yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Padahal, dalam lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 diatur tata cara penyelengÂgaraan sistem pendistribusian tertutup elpiji tertentu.
“Setelah saya baca aturannya, tidak ada kriteria siapa saya yang boleh membeli elpiji bersubsidi. Tidak ada kriteria yang tegas, jadi harus sempurnakan aturannya dulu,†kata Umi.
Umi mengungkapkan, proÂgÂram percontohan distribusi elpiji 3 kg yang telah dilakukan di 8 kota terpaksa harus dihentikan. Hal itu dilakukan untuk mengÂhindari persoalan yang dapat ditimbulkan akibat lemahnya dasar hukum kegiatan itu.
“Kami akan susun aturannya dengan cepat, sehingga perkiraan saya masih dapat mengejar target 2014,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]