.Ketua Dewan Hortikultura NaÂsional Benny Kusbini memberiÂkan dukungan moral kepada peÂmerintah Indonesia yang kini seÂdang menghadapi gugatan AmeÂrika Serikat (AS) di World Trade OrgaÂnization (WTO) kaÂrena meÂlakukan pemÂbatasan impor horÂtikultura.
“Kami menyatakan menduÂkung pemerintah untuk pertahanÂkan kebijakan,†kata Benny keÂpada Rakyat Merdeka di Jakarta, belum lama ini.
Perwakilan Indonesia tiga hari lalu menghadiri sidang konsultasi dengan WTO di Swiss membahas pembatasan impor hortikultura dengan AS. Belum dikeÂtaÂhui haÂsil sidang itu. Jika forum tersebut buntu, maka kasus itu akan berÂlanjut ke badan sengketa.
Persidangan tersebut digelar menindaklanjuti laporan AS yang memprotes kebijakan peÂmerintah Indonesia membatasi impor horÂtikultura produk hewan pada awal tahun lalu. AS meÂnilai, kebijakan Indonesia meÂlanggar peraturan perdagangan dunia.
Benny meminta, pemerintah tiÂdak menyerah jika AS bersikeras ingin membatalkan kebijaÂkan pembatasan impor hortikulÂtura.
“Kebijakan itu harus dipertaÂhankan karena telah membantu petani negeri ini untuk bisa berÂkembang,†cetus Benny.
Benny heran dengan sikap AS melaporkan Indonesia ke WTO. Pasalnya, menurut caÂÂtatannya, total produk hortiÂkulÂtura Negara Adikuasa itu yang maÂsuk ke InÂdonesia di bawah 10 persen.
Dia mengkritik sejumlah pemÂberitaan media massa yang menceritakan kondisi petani AS yang terpuruk kesulitan akibat pembatasan impor. “SehaÂrusnya semua elemen kompak memÂbela kepentingan nasional,†cetusnya.
Dukungan juga mengalir dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR Edhy Prabowo menilai, saÂma sekali tidak ada yang salah dengan kebijakan pembatasan impor horÂtikultura.
“Kita harus hadapi guÂgatan. Ini kesempatan bagi peÂmerintah untuk menunÂjukkan bahÂwa kita punya sikap,†katanya.
Dia menuturkan, kebijakan pemÂÂbatasan impor sudah menÂjadi kebijakan nasional. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2010 tentang HolÂtikultura dan UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam peraturan itu diseÂbutÂkan, impor boleh dilakukan bila terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri. “Jadi, pemerintah tidak boleh ragu memperÂtahanÂkan dan memperjuangkan kebiÂjaÂkan tersebut,†sebut Edhy.
Edhy mengatakan, pembatasan kuota impor sesuatu yang lumrah. Sebab, setiap negara berhak meÂngatur sistem perdagangan di daÂlam negaranya sendiri.
“Kalau sampai IndoÂneÂsia kaÂlah, patut dicurigai telah terÂjadi keÂtidakadilan di dalam sisÂtem perÂdagangan internasional. PasalÂnya, selama ini produk IndoÂnesia tidak bisa dengan mudah masuk ke negara-negara lain,†cetusnya.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan sebelumnya telah meÂnegaskan akan berupaya memÂÂperÂtahankan kebijakan.
Gita berharap, AS bisa berÂjiwa besar dan menghormati keÂbiÂjakan Indonesia serta melihat perspektif dengan bijaksana.
“MuÂdah-mudahan mereka bisa mengapresiasi, menghormati keÂpentingan dan keinginan IndoÂnesia seperti kita menghormati mereka dengan pemberian CRA dan MRA sewaktu perÂaturÂan yang membatasi jumlah pelabuÂhan yang bisa dilewati oleh proÂduk-produk hortikulÂtura,†cetus Mendag. [Harian Rakyat Merdeka]