.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kontrol laju kerusakan lingkungan hidup oleh pemerintah masih rendah.
“Ini masih menjadi kelemaÂhan negara dalam mengontrol dan menindak tegas pelaku kerusakan lingkungan,†ujar anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Jumat (22/2).
Menurut dia, penindakan hukum terhadap pelaku keruÂsaÂkan hutan oleh penegak huÂkum maÂsih sangat lemah. Padahal huÂkum adalah instruÂmen penÂting agar negara bisa menÂdoÂrong setiap stakeholder untuk berÂsama mematuhi perÂaturan yang ada. Sebab itu, perlu tindakan tegas dari peÂnegak hukum.
Ali Masykur mengatakan, saat ini hutan Indonesia sudah mengalami deforestasi (pengÂgunÂdulan) dan alih fungsi lahan yang memprihatinkan. Jika ini diÂbiarkan akan memberikan damÂpak buruk bagi lingkungan.
Banyaknya lahan perkebuÂnan dan pertanian yang berÂubah fungsi jadi pertambangan dan rusak juga akan mengÂgangÂgu target swasembada pangan pemerintah dan menyebabkan ketergantungan impor pangan.
Menurut dia, pihaknya juga terus melakukan audit terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, auditor pemerintah itu masuk dalam kelompok kerja audit lingkungan dari Supreme Audit Institusi (SAI) atau INTOSAI Working Group on EvironÂmenÂtal Audit.
Audit lingkungan menyangÂkut empat poin. Pertama, tata ruang atas penggunaan sumber daya alam (SDA). Kedua, proÂses izin atas penggunaan lahan termasuk analisi mengeÂnai dampak lingkungan (Amdal). Ketiga, hak negara atas konsesi yang diberikan negara kepada swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan keÂempat pengelolaan pasca tambang.
“Teknik yang kita lakukan adalah menggunakan teknologi
geographical information sysÂtem (GIS) dan
Global PosiÂtioÂning System (GPS),†jelasnya.
Ali Masykur juga mengaku segera melaporkan 15 peruÂsahaan tambang nasional ke polisi. Pasalnya, 15 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Peneliti Institut Hijau SelaÂmat Daryono mengatakan, auÂdit lingkungan memang perlu dilakukan karena saat ini keÂrusakannya sudah parah. DiÂtambah dengan banyaknya perusahaan tambang yang berada di hutan-hutan lindung yang izinnya dikeluarkan pemerintah daerah.
“Sekarang tinggal kemauan pemerintah dalam hal ini KeÂmenterian Lingkungan HiÂdup untuk menghentikan kerusakan lingkungan,†katanya kepada
Rakyat Merdeka.Dia juga menyayangkan tidak sinkronnya kebijakan antara Kementerian KehuÂtanan, Kementerian LingÂkuÂngan Hidup dan Kementerian EnerÂgi dan Sumber Daya MineÂral (ESDM). Jika dibiarÂkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan meÂnyebabkan banyak bencana seperti banjir dan longsor.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan akibat kegiatan
illegal logging atau pembalakan liar negara ditaksir mengalami kerugian triliunan rupiah. Sejak 2004-2012 terjadi 2.494 kasus pemÂbalakan liar untuk lahan perkeÂbunan dan pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara dari
illegal logging mencapai Rp 276,4 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]