Berita

Jansen Sitindaon/ist

Politik

Jaksa, Jangan Anggap Vonis Bebas Tony Sudjiarto Seperti Susu

KAMIS, 21 FEBRUARI 2013 | 16:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani  perkara Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak lagi menggunakan tafsir-tafsir "sesat" dan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni terkait vonis bebas yang diterima mantan General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu.

"Ini adalah putusan hukum, bukan susu dimana ada susu murni dan tidak murni," kata kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, Jansen Sitindaon dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (21/2).

Menurutnya, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto adalah sejarah baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Karena, semenjak berdiri dari tahun 2004 lalu Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.
 

 
"Satu-satunya jenis putusan bebas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat 1 jo. 244 KUHAP. Seperti kata sebuah adigium hukum: Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," ujarnya.

Pada hari Selasa (19/2) lalu, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto.

Dijelaskan Jansen,  berdasarkan pasal 244 KUHAP secara jelas sudah diatur bahwa terkait putusan bebas tidak terbuka lagi adanya upaya hukum. Maka dengan sendirinya, detik itu juga pasca dibacakan putusan ini mengikat.

"Berdasarkan pasal-pasal ini JPU jangan lagi membuat tafsir yang membingungkan masyarakat," pungkasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya