Berita

Jansen Sitindaon/ist

Politik

Jaksa, Jangan Anggap Vonis Bebas Tony Sudjiarto Seperti Susu

KAMIS, 21 FEBRUARI 2013 | 16:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani  perkara Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak lagi menggunakan tafsir-tafsir "sesat" dan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni terkait vonis bebas yang diterima mantan General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu.

"Ini adalah putusan hukum, bukan susu dimana ada susu murni dan tidak murni," kata kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, Jansen Sitindaon dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (21/2).

Menurutnya, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto adalah sejarah baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Karena, semenjak berdiri dari tahun 2004 lalu Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.
 

 
"Satu-satunya jenis putusan bebas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat 1 jo. 244 KUHAP. Seperti kata sebuah adigium hukum: Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," ujarnya.

Pada hari Selasa (19/2) lalu, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto.

Dijelaskan Jansen,  berdasarkan pasal 244 KUHAP secara jelas sudah diatur bahwa terkait putusan bebas tidak terbuka lagi adanya upaya hukum. Maka dengan sendirinya, detik itu juga pasca dibacakan putusan ini mengikat.

"Berdasarkan pasal-pasal ini JPU jangan lagi membuat tafsir yang membingungkan masyarakat," pungkasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya