Berita

hotasi nababan/ist

Politik

Vonis Hotasi Nababan Final, Jaksa Jangan Gunakan Tafsir Sesat

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto menjadi sejarah baru penegakkan hukum di Indonesia. Betapa tidak, semenjak berdiri tahun 2004 Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, semua yang masuk pengadilan ini pasti keluar menjadi terpidana. Tidak pernah menjadi manusia bebas lagi. Melalui perkara Merpati ini, sejarah baru penegakan hukum di Indonesia telah tercipta,' kata Jansen Sitindaon, kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2).
 
Menurut Jansen, putusan atas perkara Merpati ini sekaligus memberikan penegasan kepada publik bahwa pengadilan Tipikor masih menjadi lembaga peradilan. Bukan sebagai lembaga penghukuman seperti yang selama ini dikenal.


Dia menambahkan, berdasarkan pasal 244 KUHAP, vonis bebas menutup upaya hukum lainnya. Satu-satunya jenis putusan bebas adalah putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP.

"Seperti kata sebuah adigium hukum Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," imbuh dia.

Untuk itu dia mengimbau jaksa tak ngotos melakukan banding.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini jangan lagi menggunakan tafsir-tafsir sesat dengan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni. Ini adalah putusan hukum, bukan susu, dimana ada susu murni dan tidak murni," tegas Jansen. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya