Berita

hotasi nababan/ist

Politik

Vonis Hotasi Nababan Final, Jaksa Jangan Gunakan Tafsir Sesat

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto menjadi sejarah baru penegakkan hukum di Indonesia. Betapa tidak, semenjak berdiri tahun 2004 Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, semua yang masuk pengadilan ini pasti keluar menjadi terpidana. Tidak pernah menjadi manusia bebas lagi. Melalui perkara Merpati ini, sejarah baru penegakan hukum di Indonesia telah tercipta,' kata Jansen Sitindaon, kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2).
 
Menurut Jansen, putusan atas perkara Merpati ini sekaligus memberikan penegasan kepada publik bahwa pengadilan Tipikor masih menjadi lembaga peradilan. Bukan sebagai lembaga penghukuman seperti yang selama ini dikenal.


Dia menambahkan, berdasarkan pasal 244 KUHAP, vonis bebas menutup upaya hukum lainnya. Satu-satunya jenis putusan bebas adalah putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP.

"Seperti kata sebuah adigium hukum Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," imbuh dia.

Untuk itu dia mengimbau jaksa tak ngotos melakukan banding.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini jangan lagi menggunakan tafsir-tafsir sesat dengan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni. Ini adalah putusan hukum, bukan susu, dimana ada susu murni dan tidak murni," tegas Jansen. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya