Berita

hotasi nababan/ist

Politik

Vonis Hotasi Nababan Final, Jaksa Jangan Gunakan Tafsir Sesat

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto menjadi sejarah baru penegakkan hukum di Indonesia. Betapa tidak, semenjak berdiri tahun 2004 Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, semua yang masuk pengadilan ini pasti keluar menjadi terpidana. Tidak pernah menjadi manusia bebas lagi. Melalui perkara Merpati ini, sejarah baru penegakan hukum di Indonesia telah tercipta,' kata Jansen Sitindaon, kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2).
 
Menurut Jansen, putusan atas perkara Merpati ini sekaligus memberikan penegasan kepada publik bahwa pengadilan Tipikor masih menjadi lembaga peradilan. Bukan sebagai lembaga penghukuman seperti yang selama ini dikenal.


Dia menambahkan, berdasarkan pasal 244 KUHAP, vonis bebas menutup upaya hukum lainnya. Satu-satunya jenis putusan bebas adalah putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP.

"Seperti kata sebuah adigium hukum Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," imbuh dia.

Untuk itu dia mengimbau jaksa tak ngotos melakukan banding.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini jangan lagi menggunakan tafsir-tafsir sesat dengan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni. Ini adalah putusan hukum, bukan susu, dimana ada susu murni dan tidak murni," tegas Jansen. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya