.Meski selamat dari tuntutan pailit, PT Telkomsel tetap dikejar segera menyelesaikan pembayaran bea kurator sebesar Rp 146,808 miliar, sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui putusan penetapan Nomor 48/Pailit/2012/PN.
EKS Kurator juga menyaÂyangÂkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin yang terÂkesan main mata dengan TelÂkomÂsel.
Menurut PN Niaga JakÂpus, imÂbaÂlan atau besaran biaya kurator diÂÂlakukan berdasarkan perhiÂtuÂngan 0,5 persen dikaÂlikan total aset yang dimiliki TelÂkomÂsel, yakni Rp 293.616.135.000.
Angka ini dibebankan kepada dua belah pihak, yakni Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI), yang masing-masing diÂbebankan Rp 146.808 miliar, seÂsuai aturan Permenkumham No 9/1998 tentang Jasa Kurator.
Menurut bekas Kurator TelÂkomsel, Feri Samad, penetapan bea perhitungan ini sudah sesuai dengan Permenkumham No.9/1998, bukan Permenkumham baru diterbitkan MenÂteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terÂkait imbalan Jasa Kurator No.1 tahun 2013.
“Ini adalah keputusan majelis hakim dan Telkomsel harus meÂmatuhi serta memenuhi kewaÂjibannya, untuk membayar imÂbalan jasa kurator sesuai PerÂmenÂkumham Nomor 9/1998 dan Undang-Undang tentang KepaiÂlitan NoÂmor 37 tahun 2004,†kaÂta Feri Samad menyikapi poleÂmik aturan bea kurator TelkomÂsel di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Permenkumham yang baru tidak bisa dijadikan alasan hukum kuat buat TelÂkomÂsel untuk lari dari bea kurator. Sebab, kurator telah bekerja saat Telkomsel dinyatakan pailit sejak 14 September 2012. Kepailitan berakhir secara yuridis saat puÂtusan Kasasi No.704K/Pdt.Sus/2012 pada 21 November 2012.
Namun, menurut Feri, pemÂbeÂritahuan putusan kasasi baru diterima kurator pada 10 JaÂnuÂaÂri 2013. Dengan mengacu paÂda puÂtusÂan pailit tersebut, lanÂjutnya, maka kurator telah beÂkerja sejak tanggal 14 September 2012, samÂpai diterimanya salinÂan putusan kaÂsasi, yaitu 10 JaÂnuari sehingga kurator telah beÂkerja selama 116 hari.
“Artinya, aturan yang dipakai tetap mengacu pada PermenÂkumÂham lama, yakni Nomor 9 Tahun 1998,†jelas Feri.
Feri juga menyayangkan perÂnyaÂtaan Menkum dan HAM Amir Syamsudin terkait imbalan jasa kurator dalam kasus pailit TelÂkomsel. Amir menyaÂtakan, bahÂwa Permenkumham baru No. 1 tahun 2013 dibuat buÂru-buru, setelah diperingatkan oleh Unit Kerja Presiden untuk PeÂngaÂwasan dan Pengendalian PembaÂngunan (UPK4) untuk meÂwasÂpadai kasus pailit Telkomsel.
“Dari pernyataan tersebut jeÂlas bahwa PerÂmenÂkumÂham baru ini dibuat untuk keÂpenÂtingan TelÂkomsel, agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imÂbalan jaÂsa kurator,†tudingnya.
Menurutnya, sikap Menteri HuÂkum dan HAM itu telah menÂciÂdeÂrai prinsip-prinsip negara huÂkum. Perbuatan itu, katanya, patut diÂduga kuat sebagai bentuk penyaÂlahgunaan kekuasaan dan adanya main mata dengan Telkomsel.
Feri menegaskan, apabila TelÂkomÂsel menolak untuk memÂbayar, kurator yang terdiri dari Feri Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin akan meÂnemÂpuh jalur hukum.
“Kita akan meminta pihak TelÂkomsel untuk melakukan peÂneÂtapan eksekusi dan meminta peÂnyitaan aset-aset,â€
warning Feri.
Bentuk PembangkanganAngÂgota Komisi VI DPR biÂdang BUMN Lili Asdjudiredja meÂminta Telkomsel mematuhi peÂÂnetapan PN Niaga Jakpus memÂÂbayar bea kurator.
“Kalau Telkomsel tidak mau memÂbayar, itu bentuk pembangÂkangan terhadap hukum dan akan mengÂganggu kinerja BUMN terÂseÂbut,†tegas Lili.
Politisi Golkar ini berharap, direksi Telkomsel bisa segera menyelesaikan polemik kurator dengan baik sesuai aturan huÂkum. Sebab, jika masalah ini diÂbiarkan terlalu lama, kinerja TelÂkomsel bisa terganggu.
Sebelumnya, Tim Kuasa HuÂkum Telkomsel Andri W KuÂsuÂma menegaskan, menolak memÂbayar
fee kurator senilai Rp 146,808 miÂliar sesuai penetapan PengaÂdilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, karena perhitungannya tidak wajar dan cacat hukum sehingga patut diÂbatalkan.
Alasannya, kata Andri, pertaÂma, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tidak ada tinÂdakan pemberesan yang dilaÂkukan kurator. Kedua,
fee kuÂrator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya InforÂmatika), kaÂrena Telkomsel batal pailit seÂbagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PerÂmenkumÂham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.
Ketiga,
fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menÂjalankan kewajiban hukumÂnya) dengan melakukan PenguÂmuman atas Batalnya Kepailitan TelkomÂsel pada harian
Kompas dan
BisÂnis Indonesia (sebagaiÂmana makÂsud dari pasar 17 ayat (1) UUU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewaÂjiban PemÂbaÂyaran Utang/PKPU), pada 14 Januari 2013. [Harian Rakyat Merdeka]