.Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meÂnerapkan sistem outsourcing haÂrus menetapkan upah di atas upah minimum provinsi (UMP). AdaÂpun UMP Jakarta saat ini berada di kisaran Rp 2,2 juta.
“Upah outsourcing BUMN haÂrus beda dengan outsourcing biaÂsa,†kata Menteri BUMN DahÂlan Iskan seusai rapat pimpinan di Kantor Berita Antara, kemarin.
Dari 142 BUMN, Dahlan meÂngatakan, korporasi pelat merah harus mengikuti peraturan tenÂtang tenaga kerja outsourcing yang dikeluarkan Kementerian TeÂnaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ketika mengÂgunakan jasa karyawan itu.
Namun secara fakta, perusaÂhaan BUMN yang memanfaatkan jasa outsorcing telah digaji deÂngan cukup tinggi.
Dahlan mencontohkan,
outsourcing BRI jangan disamakan dengan
outsourcing di industri. Pengelolaan tersebut diserahkan pada manajemen BUMN terseÂbut. “Itu urusan manajemen, buÂkan urusan saya,†katanya.
Seperti diketahui, Menteri TeÂnaga Kerja dan Transmigrasi (MeÂnakertrans) Muhaimin IskanÂdar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan BaÂdan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melakÂsaÂnakan keÂtentuan alih daya (
outsourcing) yang tertuang dalam PermenaÂkertrans No. 19/2012.
Muhaimin mengatakan, keÂwaÂjiÂban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam peÂlakÂsanaan kebijakan
outsourcing unÂtuk memberikan kepastian huÂkum bagi pengusaha dan peÂkerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di peruÂsahaan maÂsing-masing.
Saat ini, menurut Muhaimin, maÂsih terjadi pelanggaran aturan
outsourcing yang terjadi di berÂbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Ini mengÂakibatÂkan terÂjadinya perselisihan huÂbungan industrial antara penguÂsaha/maÂnajemen perusahaan dengan peÂkerja/buruh.
Dirjen Pembinaan dan PengaÂwaÂsan Ketenagakerjaan KemeÂnaÂkertrans Mudji Handaya mengaÂtakan, semua BUMN dan BUMD harus mengawasi perusahaan
outsourcing yang memperÂkerÂjaÂkan pekerja pada BUMN/BUMD yang bersangkutan.
Kalau ada perusahaan
outsourcing yang menggaji karyawan yang bekerja di BUMN/BUMD di bawah UMP/UMK atau peÂlangÂgaran lainnya, disarankan seÂgera melapor kepada Kemenakertrans.
Mudji mengatakan, perusahaan
outsourcing yang melanggar aturÂan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Ya, kita terus melaÂkukan pengawasan,†tegas Mudji.
Dirjen Pembinaan Hubungan InÂdustrial dan Jaminan Sosial TeÂnaga Kerja (PHI dan Jamsos) KeÂmenakertrans Ruslan Irianto SimÂbolon menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan meÂdiasi saat terjadi perselisihan huÂbungan industrial, terutama soal
outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.
“Kita terus sosialisasikan keÂtentuan normatif yang terdapat daÂlam Permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya seÂgera diimplementasikan oleh maÂsing-masing perusahaan BUMN/BUMD,†kata Irianto. [Harian Rakyat Merdeka]