Berita

Dah­lan Iskan

Bisnis

Dahlan Minta Upah Outsourcing BUMN Tidak Di Bawah UMP

RABU, 20 FEBRUARI 2013 | 07:59 WIB

.Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang me­nerapkan sistem outsourcing ha­rus menetapkan upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Ada­pun UMP Jakarta saat ini berada di kisaran Rp 2,2 juta.

“Upah outsourcing BUMN ha­rus beda dengan outsourcing bia­sa,” kata Menteri BUMN Dah­lan Iskan seusai rapat pimpinan di Kantor Berita Antara, kemarin.

Dari 142 BUMN, Dahlan me­ngatakan, korporasi pelat merah harus mengikuti peraturan ten­tang tenaga kerja outsourcing yang dikeluarkan Kementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ketika meng­gunakan jasa karyawan itu.


Namun secara fakta, perusa­haan BUMN yang memanfaatkan jasa outsorcing telah digaji de­ngan cukup tinggi.

Dahlan mencontohkan, outsourcing BRI jangan disamakan dengan outsourcing di industri. Pengelolaan tersebut diserahkan pada manajemen BUMN terse­but. “Itu urusan manajemen, bu­kan urusan saya,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Me­nakertrans) Muhaimin Iskan­dar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan Ba­dan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melak­sa­nakan ke­tentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permena­kertrans No. 19/2012.

Muhaimin mengatakan, ke­wa­ji­ban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pe­lak­sanaan kebijakan outsourcing un­tuk memberikan kepastian hu­kum bagi pengusaha dan pe­kerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di peru­sahaan ma­sing-masing.

Saat ini, menurut Muhaimin, ma­sih terjadi pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di ber­bagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Ini meng­akibat­kan ter­jadinya perselisihan hu­bungan industrial antara pengu­saha/ma­najemen perusahaan dengan pe­kerja/buruh.

Dirjen Pembinaan dan Penga­wa­san Ketenagakerjaan Keme­na­kertrans Mudji Handaya menga­takan, semua BUMN dan BUMD harus mengawasi perusahaan outsourcing yang memper­ker­ja­kan pekerja pada BUMN/BUMD yang bersangkutan.

Kalau ada perusahaan outsourcing yang menggaji karyawan yang bekerja di BUMN/BUMD di bawah UMP/UMK atau pe­lang­garan lainnya, disarankan se­gera melapor kepada Kemenakertrans.

Mudji mengatakan, perusahaan outsourcing yang melanggar atur­an akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Ya, kita terus mela­kukan pengawasan,” tegas Mudji.

Dirjen Pembinaan Hubungan In­dustrial dan Jaminan Sosial Te­naga Kerja (PHI dan Jamsos) Ke­menakertrans Ruslan Irianto Sim­bolon menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan me­diasi saat terjadi perselisihan hu­bungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.

“Kita terus sosialisasikan ke­tentuan normatif yang terdapat da­lam Permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya se­gera diimplementasikan oleh ma­sing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya