Berita

Anand Krishna Akan Laporkan Kejari Jaksel ke SBY

MINGGU, 17 FEBRUARI 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Anand Krishna akan melaporkan eksekusi paksa dengan dasar putusan yang batal demi hukum ke Presiden SBY lewat Watimpres dan juga Mabes Polri.

"Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan penguasaan oleh Kejari Jakarta Selatan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Kita meminta SBY menegur kejaksaan," kata Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (17/2).

Selain mengadu ke Presiden SBY, pihaknya juga akan melaporkan aksi paksa tersebut kepada Komnas HAM dan Mabes Polri. Dia meminta Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.


"Mashyudi yang perintahkan para jaksa di bawahnya untuk melakukan eksekusi. Dia sudah mengetahui bahwa putusan ini batal demi hukum karena tidak terpenuhi aturan formal sesuai dengan pasal 197 KUHAP. Namun tetap menyalahgunakan wewenang, sehinga kami takut akan ada korban lain yang dirampas kemerdekannya," ungkap Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu, Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Prashant menambahkan bahwa kejaksaan telah beberapa kali melakukan abuse of power dalam kasus Anand Krishna. "Menurut KUHAP putusan bebas tidak bisa di kasasi namun di kasasi, itu juga pelanggaran. Lalu MA mengeluarkan putusan kasasi namun tidak terpenuhi aturan pasal 197 sehinga dinyatakan batal demi hukum, namun tetap saja di eksekusi."

Pada 9 November 2012, Komnas Ham sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna. Sebelumnya, Anand Krishna dieksekusi pasa oleh tim kejaksaan di bali kemarin sabtu 16/2. Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya