Pihak Anand Krishna akan melaporkan eksekusi paksa dengan dasar putusan yang batal demi hukum ke Presiden SBY lewat Watimpres dan juga Mabes Polri.
"Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan penguasaan oleh Kejari Jakarta Selatan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Kita meminta SBY menegur kejaksaan," kata Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (17/2).
Selain mengadu ke Presiden SBY, pihaknya juga akan melaporkan aksi paksa tersebut kepada Komnas HAM dan Mabes Polri. Dia meminta Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
"Mashyudi yang perintahkan para jaksa di bawahnya untuk melakukan eksekusi. Dia sudah mengetahui bahwa putusan ini batal demi hukum karena tidak terpenuhi aturan formal sesuai dengan pasal 197 KUHAP. Namun tetap menyalahgunakan wewenang, sehinga kami takut akan ada korban lain yang dirampas kemerdekannya," ungkap Prashant.
Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu, Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.
Prashant menambahkan bahwa kejaksaan telah beberapa kali melakukan abuse of power dalam kasus Anand Krishna. "Menurut KUHAP putusan bebas tidak bisa di kasasi namun di kasasi, itu juga pelanggaran. Lalu MA mengeluarkan putusan kasasi namun tidak terpenuhi aturan pasal 197 sehinga dinyatakan batal demi hukum, namun tetap saja di eksekusi."
Pada 9 November 2012, Komnas Ham sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna. Sebelumnya, Anand Krishna dieksekusi pasa oleh tim kejaksaan di bali kemarin sabtu 16/2. Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.
[dem]