Berita

Anand Krishna Akan Laporkan Kejari Jaksel ke SBY

MINGGU, 17 FEBRUARI 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Anand Krishna akan melaporkan eksekusi paksa dengan dasar putusan yang batal demi hukum ke Presiden SBY lewat Watimpres dan juga Mabes Polri.

"Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan penguasaan oleh Kejari Jakarta Selatan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Kita meminta SBY menegur kejaksaan," kata Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (17/2).

Selain mengadu ke Presiden SBY, pihaknya juga akan melaporkan aksi paksa tersebut kepada Komnas HAM dan Mabes Polri. Dia meminta Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.


"Mashyudi yang perintahkan para jaksa di bawahnya untuk melakukan eksekusi. Dia sudah mengetahui bahwa putusan ini batal demi hukum karena tidak terpenuhi aturan formal sesuai dengan pasal 197 KUHAP. Namun tetap menyalahgunakan wewenang, sehinga kami takut akan ada korban lain yang dirampas kemerdekannya," ungkap Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu, Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Prashant menambahkan bahwa kejaksaan telah beberapa kali melakukan abuse of power dalam kasus Anand Krishna. "Menurut KUHAP putusan bebas tidak bisa di kasasi namun di kasasi, itu juga pelanggaran. Lalu MA mengeluarkan putusan kasasi namun tidak terpenuhi aturan pasal 197 sehinga dinyatakan batal demi hukum, namun tetap saja di eksekusi."

Pada 9 November 2012, Komnas Ham sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna. Sebelumnya, Anand Krishna dieksekusi pasa oleh tim kejaksaan di bali kemarin sabtu 16/2. Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya