Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) berencana mengajukan judicial review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ke Mahkamah Agung (MA) mengenai waralaba. Isi peraturan dinilai pro pemodal besar.
Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy mengungkapÂkan, pihaknya sudah menyiapÂkan lawÂyer untuk menggugat Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengemÂbaÂngan kemiÂtraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan miÂnuman.
“Peluang melakukan gugatan terbuka karena Permendag berseÂberangan dengan Undang- UnÂdang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),†kata Amir kepada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Diterangkannya, di dalam paÂsal 35 butir 1 UU UMKM diÂseÂbutÂÂkan usaha besar dilarang meÂmiliki dan atau menguasai UsaÂha Mikro, Kecil, dan atau MeÂnengah (UMKM) sebagai mitra usahanya. Dan di butir 2 diseÂbutÂkan usaha meneÂngah dilarang meÂmiliki dan atau menguasai UMKM mitra usaÂhanya. NaÂmun, PermenÂdag tenÂtang waÂraÂÂlaba memÂÂÂbolehÂkan usaÂha beÂsar menguaÂsai UKM meÂÂlalui penyerÂtaan moÂdal.
Di dalam Permendag, kepemiÂlikan pribadi gerai restoran seÂperti KFC (Kentucky Fried ChicÂken), McD (McDonald’s) dan lainnya memang dibatasi. Tetapi mereka masih bisa meÂnguasai gerai-gerai baru di luar deÂngan peÂnyertaan modal.
“Syarat melakukan kerja sama penyertaan modal hanya 30 perÂsen dan 40 persen. Mereka masih menguasai 60 persen, artinya seÂmuanya masih bisa dikontrol oleh mereka. Permendag hanya mengÂuntungkan para pemodal besar asing. Sementara UKM tidak puÂnya kesempatan,†protesnya.
Permendag Waralaba ditetapÂkan Mendag Gita Wrijawan lima hari lalu. Permendag tersebut meÂngatur soal kewajiban pemberi waÂralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki 250
outlet.
Dalam aturan itu, disebutkan puÂla, jika ingin menambah
outlet, maka mereka harus diwaraÂlabaÂkan. Atau menggandeng pihak lain de-ngan syarat penyerÂtaan modal.
Untuk gerai baru yang nilai inÂvestasinya kurang dari Rp 10 miÂliar, maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40 persen dari total investasi.
Sementara untuk untuk waraÂlaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar, maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin meÂmiliki gerai tersebut sedikitnya 30 persen dari total investasi seÂbuah gerai.
Gita Wirjawan beralasan, Permendag waralaba perlu diÂkeluarkan karena pesatnya perÂkembangan usaha ritel. Namun, banyak masyarakat yang tiÂdak berhasil memiliki usaÂha waralaÂba tersebut.
“Kami ingin menciptakan ikÂlim yang lebih kondusif bagi waraÂlaba makanan supaya terÂcipta pengusaha baru dan inoÂvator baru,†kata Gita.
Soal ketentuan penyertaan moÂdal, terang Gita, tujuannya agar pemÂberi waralaba masih berpeÂran dalam mengontrol manajeÂmen. Karena manajemen dan peÂlayanÂan ada standarnya.
“Misalnya di Mamuju, SulaÂwesi, masyarakat punya pisau sendiri itu tidak bisa. Cara
meÂmanage-nya harus sesuai stanÂdar,†kata Bos Ancora Group ini.
Dia menilai, penyertaan moÂdal sebesar 30-40 persen lebih baik daripada tidak dapat sama sekali. “Ini awal yang baik. MeÂreka peÂwaralaba sudah menunÂjukkan keÂterbukaan. Mereka rela untuk meÂlepaskan kepemilikan masing-maÂsing,†jelasÂnya.
Gita mengaku tidak keberaÂtan kebijakan tersebut diÂevaluasi asalÂkan tidak mengÂgangÂgu terÂhadap bisnis yang telah dijaÂlanÂkan. Berbagai kalangan meÂnilai, Permendag ini kuÂrang memihak pada nasib UMÂKM. [Harian Rakyat Merdeka]