Berita

LUMPUR LAPINDO/IST

Politik

LUMPUR LAPINDO

SBY Ahli Strategi, Tak Mungkin Serang Golkar untuk Tingkatkan Elektoral Demokrat

JUMAT, 15 FEBRUARI 2013 | 11:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden SBY menegur PT Lapindo Berantas untuk menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi kepada warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo. Ganti rugi yang harus dibayar perusahaan milik Aburizal Bakrie itu sebesar Rp 800 miliar.

Menurut pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Bakir Ihsan, ada dua aspek yang bisa dilihat dari teguran Presiden SBY itu. Pertama, teguran tersebut muncul karena bila masalah lumpur Lapindo tidak selesai sampai akhir periode kekuasaan SBY, maka SBY bisa dianggap meninggalkan catatan merah.

"Oleh karenanya, SBY berkepentingan untuk mengingatkannya," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (14/2).


Kedua, lanjut dia, secara politik teguran SBY ini menjadi beban bagi Aburizal Bakrie alias Ical secara personal sebagai calon presiden, bukan bagi Partai Golkar. "Kasus Lapindo adalah kasus korporasi, dan pencapresan Ical sendiri belum menjadi suara bulat Golkar."

Menurut dia, tidak tepat mengartikan langkah SBY itu sebagai upaya menurunkan tingginya elektoral Partai Golkar dan memperbaiki elektoral Demokrat yang kini disebut-sebut hanya sebesar 8,3 persen saja.

"Langkah SBY untuk meningkatkan citra Partai Demokrat dengan menyerang partai lain justru bisa jadi blunder. Sebagai ahli strategi, saya kira SBY akan menghindari langkah blunder," pungkas Bakir.

Permintaan agar PT Lapindo Brantas menepati janji melunasi pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak luapan lumpur di Sidorajo disampaikan SBY saat membuka rapat kabinet di Istana Negara kemarin. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai evaluasi rencana pembangunan jangka menengah nasional 2010-2015.

"Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat, dosanya dunia-akhirat. Sampaikan," ujar SBY. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya