Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan keluarnya penetapan fee kurator ke Telkomsel oleh PN Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 146,808 miliar.
"Ini logika hukum yang aneh dan tak bisa dipahami. Seharusnya dengan dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada. Kalau seperti yang terjadi sekarang, operator bisa habis energi mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya. Kapan membangun broadband?" sesal Anggota Komite BRTI, Nonot Harsono, melalui rilisnya di Jakarta, Kamis (14/2).
Hal lain yang tak bisa dimengerti adalah jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk menghadapi tuntutan, bahkan hingga asetnya disita.
Diingatkannya, operator apalagi sekelas Telkomsel, yang juga masih memiliki saham Merah Putih memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur broadband di negeri ini.
"Negara tidak punya dana, maka pembangunan broadband akses yang diminta oleh UU 17/2007 dan Perpres 5/2010 dimintakan kepada swasta. Harusnya aparat penegak hukum mendukung program pembangunan nasional dengan regulasi dan penegakan hukum yang bernada terima kasih. Ini bukannya insentif yang didapat pelaku usaha, tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan," keluhnya.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator Telkomsel.
Dua hal yang disorot oleh mantan Anggota Komite BRTI ini adalah proses pengeluaran penetapan dimana pada tanggal 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pada tanggal 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Setelah itu tanggal 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional.
"Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar tanggal 31 Januari 2013, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya," jelasnya.
Hal lain yang juga disorot Kamilov berdasarkan informasi yang beredar adalah, majelis hakim yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan untuk Telkomsel adalah majelis hakim yang sama yang memutus perkara pailit Telkomsel di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012.
"Secara etika, seharusnya hakim yang memutuskan tidak boleh sama karena berpotensi ada konflik kepentingan," sesal Kamilov.
[ald]