Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk merekrut calon anggota LPSK yang baru. Masa kerja Abdul Haris Semendawai cs akan habis Agustus 2013.
"Sesuai Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden No 30/2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK, UU Nomor 13/2006, LPSK diamanatkan membentuk panitia seleksi calon anggota paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota LPSK berakhir" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada media di kantornya, Jakarta, Rabu (13/02).
Dia mengatakan telah menyampaikan surat ke pimpinan DPR RI terkait pembentukan Pansel untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pemilihan calon anggota yang terjadi pada Komnas HAM lalu.
Meski dibentuk oleh LPSK, Pansel akan bekerja secara independen dan tidak akan ada intervensi dari LPSK maupun pihak lain. "Berdasarkan informasi di internal, ada beberapa anggota LPSK yang akan maju mendaftar," katanya.
Turut hadir memberikan penjelasan bersama Semendawai, Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK periode 2013-2018. Harkristuti mengatakan telah memilih anggota tim yang terdiri dari lima orang, yakni Erry Riyana Harjapamengkas, Sandra Moniaga, Suharyono (staf ahli Menteri Hukum dan HAM) dan Maria Hartiningsih (wartawan Senior).
"Mereka sangat berpengalaman di bidangnya dan memiliki komitmen untuk mencari calon anggota LPSK yang berkualitas dan berintegritas untuk pemajuan perlindungan saksi dan korban ke depan" ungkap Tuti.
Lebih lanjut Tuti mengatakan, pihaknya akan hati-hati dan mengantisipasi proses seleksi agar tidak terjadi tragedi berulang seperti yang terjadi di Komnas HAM saat ini.
"Kami akan menerapkan metode khusus agar komitmen dan integritas para calon anggota LPSK dapat terukur dan tidak memilih calon anggota LPSK yang terkesan job seeker," ungkap Tuti
Tuti berharap peran media dan masyarakat untuk mulai melakukan pengawasan terhadap proses seleksi calon anggota LPSK periode 2013-2018. Peran media dan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap rekam jejak para calon anggota LPSK, katanya, jadi pertimbangan dalam proses seleksi.
[dem]