Berita

ilustrasi, lumba-lumba

Bisnis

Pengusaha Sirkus Lumba-lumba Merasa Tidak Eksploitasi Hewan

Miliki Izin
RABU, 13 FEBRUARI 2013 | 08:15 WIB

Pernyataan Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Pramudya Harzani, tentang penolakan terhadap sirkus lumba-lumba keliling adalah bentuk eksploitasi yang kejam dan bukan sarana pendidikan bagi anak-anak maupun orang dewasa, melainkan bisnis semata serta mencari keuntungan bagi pengusaha sirkus lumba-lumba, ditentang langsung oleh pemilik Lembaga Konservasi Satwa Mamalia Air dan Tumbuhan, H. Denny Charso yang juga selaku Direktur Utama PT Wersut Seguni Indonesia (WSI).

Menurutnya, pernyataan Pramudya sangat tidak benar, dan hanya pembohongan publik agar sirkus lumba-lumba ditiadakan. “Semua yang kita lakukan dalam setiap pemberian makan dan bahan kimia klorin pada air, sudah memenuhi standarisasi International.

Surat izin sekalipun sudah ada dan resmi, mau apalagi? We are expert and we have many experience dalam hal apapun dibidang konservasi satwa (lumba-lumba). Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan tidak akan memberikan izin pada LK tersebut.


Bila tidak mempunyai pengalaman dan keahlian dibidangnya. Jangan hanya pemilik sirkus lumba-lumba saja yang selalu diberitakan. Kalau memang Ia penyayang hewan buktinya mana,”ujar Deny.

“Apakah tidak salah JAAN mengatakan, kami-kami ini pengeksploitasi kejam. Justru JAAN sendirilah yang mengeksploitasi harkat martabat Bangsa Indonesia. Dengan berdalih penyayang hewan untuk mendapatkan dana bantuan asing dan berusaha menghancurkan usaha sirkus lumba-lumba. Mau dibawa kemana masyarakat kita ini, mencari lapangan pekerjaan saja sudah sulit,”sambung Deny.

Ditambahkannya, bila memang sirkus ini ditiadakan dan protes penolakan sirkus lumba-lumba harus dibubarkan, Deny mengatakan silakan saja namun dengan syarat.

“Boleh-boleh saja asalkan karyawan kami yang berjumlah ratusan orang harus bisa di “PNS” kan. Mampukah JAAN merealisasikannya. Sedangkan PT WSI ini taat akan pajak. Pertanyaannya, apakah JAAN membayar pajak pada pemerintah,”ungkap Deny berang.

Sementara itu, Wakil Sekretaris II Investigasi Aliansi Indonesia, Sigit H mengatakan, Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan diharapkan berpihak kepada pengusaha yang bergerak di bidang sirkus lumba-lumba.

Seperti diketahui, Deny yang sudah berkecimpung di dunia perlumba-lumbaan sejak 38 tahun dan pensiun dini pada tahun 2000 di Gelanggang Samudra Ancol telah memiliki Surat Izin Kepmenhut RI No.SK.393/Menhut-II/201 dan Surat Izin Peragaan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya