Berita

heru lelono

Politik

Istana Bocorkan Draf Sprindik Anas Urbaningrum Rumor Ngawur

SENIN, 11 FEBRUARI 2013 | 23:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Istana membantah telah menyebarkan draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

"Itu rumor ngawur," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Heru Lelono kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (11/2).

Dia menyarankan untuk menanyakan masalah beredarnya draf Sprindik kepada KPK karena lembaga anti rasuah itu yang kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang.


Draf Sprindik atas nama Anas tersebar luas Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, staf media Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Imelda Sari, juga membantah telah menyebarkan draf sprindik itu. Imelda mengaku telah menjadi korban disinformasi pihak-pihak tertentu.

Pekan lalu Imelda mendapatkan link berita di akun Twitter-nya dari akun twitter situs berita Metro TV tentang draf sprindik Anas. Karena dianggap menarik, ia me-retweet link berita tersebut.

"Saya hanya me-retweet link berita itu, kenapa saya dituduh menyebarkan," kata dia.

Menurut Imelda, twitter adalah jejaring sosial yang ada di ranah publik. Sehingga, ia menyarankan agar pertanyaan siapa yang membocorkan draf sprindik itu ditanyakan kepada situs berita yang membuat berita.

"Tanyakan kepada media yang membuat. Tanya dapatnya dari mana (draf sprindik)," singkat Imelda. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya