Empat pelaut Indonesia korban tenggelamnya kapal ikan berbendera Rusia ‘Shans 101’ di laut Rusia Timur, Minggu (10/1) petang, dipulangkan ke Indonesia. Di bandara Soekarno-Hatta mereka pun dijemput Sonny Pattiselano dan Edison Hutasoit dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), staf Kemenlu dan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta dari PT Rafa Global Marine (RGM) yang mengirim mereka ke luar negeri.
Dari bandara, mereka langsung dibawa kerumah sakit Mulyasari di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapat perawatan lanjutan. Ke-4 pelaut yang selamat dan dipulangkan oleh Kedubes RI di Moskwa atas biaya pemilik kapal itu adalah Ferry Septianto, Abdul Muhamad Muksin, Karyana dan Nurhasim, yang usianya masih sekitar 20 tahunan. Ke-4 pelaut itu merupakan sebagian dari 30 awak kapal ikan ‘Shans 101’ yang tenggelam di laut Rusia Timur pada 27 Januari 2013. Kapal ini diawaki 11 pelaut Indonesia dan 19 pelaut Rusia. Dalam musibah itu, ke-4 pelaut Indonesia selamat dan 7 lainnya hilang. Sedang pihak Rusia, 11 orang selamat dan 8 lainnya juga hilang.
Presiden KPI Hanafi Rustandi mendesak Mabes Polri segera menyelidiki dan mengusut terjadinya indikasi human trafficking dalam penempatan sebelas pelaut Indonesia ke kapal perikanan Rusia tersebut. "Masalah ini harus diusut tuntas karena penempatan pelaut yang ke kapal asing yang dilakukan tanpa prosedur dan banyak peraturan yang dilanggar," katanya di Jakarta, Senin (11/2) siang.
Selain itu, lanjut Hanafi, pemerintah diminta serius menangani masalah tersebut, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Pasalnya, mereka dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Sedang PKL dan buku pelautnya tidak mendapat pengesahan dari pejabat Ditjen Perhubungan Laut. "Ini merupakan pelanggaran. Berdasarkan UU Pelayaran, pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta," imbuhnya.
Hanafi juga mempertanyakan visa yang digunakan oleh para pelaut RI tersebut untuk bekerja di kapal Rusia tapi masuk melalui Korea Selatan. "Berdasarkan undang-undang di negara itu, untuk bekerja di kapal Rusia harus mendapat visa dari| Rusia. Kita belum tahu apakah para pelaut RI itu mendapat visa Korea atau Rusia," katanya.
Terkait dengan hak-hak pelaut, KPI akan minta union di Rusia dan Federasi Pekerja Transport Internasional (ITF) untuk membantu menyelesaikan semua hak pelaut Indonesia tersebut. "Kita minta bantuan union di Rusia dan ITF agar semua hak-hak pelaut Indonesia dibayar oleh perusahaan perikanan ‘Vostok-I Fishing Company’ di Rusia," ujar Hanafi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik.
Ditambahkan, saat ini pelaut banyak menghadapi kasus di luar negeri akibat banyaknya crew agent illegal yang beroperasi sementara pemerintah tidak berupaya menertibkan. Untuk menekan kasus tersebut, pemerintah c/q Menteri Perhubungan diminta segera menerbitkan peraturan tentang Ships Manning Agency sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Pelayaran dan ratifikasi Konvensi ILO MLC (Maritime Labour Convention).
Sementara itu, salah satu pelaut yang selamat, Ferry Septianto mengungkapkan, mereka berangkat dari Indonesia dia dan teman-temannya naik kapal Rusia melalui Seoul, Korea Selatan. Kemudian, dari pelabuhan di Busan, Korea, mereka diangkut dengan kapal penampung ikan MV Vostok Reefer ke tengah laut untuk naik kapal Shans 101 milik Vostok-1 Fishing Co. Rusia.
Mereka juga mengaku menandatangani PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan membuat Buku Pelaut di kantor PT RGM yang berlokasi di Tugu Utara, Jakarta Utara. Keempatnya mengaku tidak ingat isi PKL dan buku pelautnya disijil oleh pejabat yang berwenang atau tidak. Semua dokumen kepelautan itu, termasuk paspor, hilang di laut.
Sedangkan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) mereka diperoleh di bandara Soekarno-Hatta, dengan diantar oleh petugas PT RGM. Sejatinya, KTKLN yang merupakan syarat terakhir untuk bekerja di luar negeri, wajib dimiliki setiap pelaut yang bekerja di luar negeri dengan menunjukkan PKL dan buku pelaut yang telah disahkan Ditjen Perhubungan Laut.
Selama 5 bulan bekerja di kapal ikan itu, mereka digaji antara 200-250 dolar AS dengan bonus 80 dolar AS sebulan. Mereka diasuransikan di perusahaan asuransi di Indonesia dengan santunan Rp25 juta jika mengalami kecelakaan dan Rp50 juta jika meninggal dunia.
Mereka datang ke Korea tidak bersamaan. Ada yang berangkat pada 3 September 2012 dan ada yang pada berangkat sebulan kemudian. Selama 5 bulan bekerja di kapal penangkap kepiting itu, sebagian besar gaji mereka dikirim ke rumah masing-masing melalui PT RGM. Fery dan 3 temannya mengatakan, saat kapal dihajar ombak besar dalam cuaca dingin minus 6-8 derajat sore hari, mereka baru bangun tidur dan mau aplusan jaga. Pada saat panik karena kapal terombang-ambing hampir tenggelam,mereka cepat menyelamatkan diri dengan melompat ke arah liferaft (rakit penyelamat).
Mereka tidak tahu nasib ke-7 temannya karena dalam waktu singkat kapal tenggelam. Dengan lifecraft itu, mereka berempat selama 3 hari terkatung-katung di laut yang dingin sebelum ditolong oleh kapal niaga. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit di pulau Shakalin, Rusia, sampai dikunjungi oleh staf Kedubes RI di Moskwa yang khusus diperintahkan menjenguknya.
"Kapten kapal warga negara Rusia yang selamat ikut dirawat di rumah sakit itu, tapi akhirnya meninggal," ujar Ferry asal Palembang, Sumatera Selatan, yang juga pernah bekerja di kapal ikan Rusia tahun 2011. Ditambahkan, menjelang kembali ke Tanah Air, KBRI Rusia memberikan pakaian dan uang saku masing-masing 200 dolar AS, sedang pihak serikat pekerja pelaut Rusia memberikan 50 dolar AS.
[fer]