Berita

Politik

Ambil Kendali DPP, SBY Langgar Konstitusi Partai?

SABTU, 09 FEBRUARI 2013 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melengserkan Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum. Hal itu jelas terlihat dari delapan opsi penyelamatan partai yang diserukan SBY.

Ada kalangan menilai pengambilalihan kendali DPP oleh SBY inkonstitusional karena melanggar Anggaran Dasar (AD) partai.

Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat menyebut Majelis Tinggi Partai Demokrat berwenang mengambil keputusan strategis. Dalam aturan ini disebut ada enam kewenangan strategis Majelis Tinggi. Yaitu terkait calon presiden dan calon wakil presiden; calon pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan fraksi di DPR/MPR; calon partai anggota koalisi.


Lalu, terkait calon anggota legislatif pusat; calon gubernur-calon wakil gubernur; dan Rancangan AD/ART serta program kerja 5 tahun untuk disahkan dalam Kongres.

Apakah Majelis Tinggi berwenang mengambilalih DPP? Merujuk aturan ini, tidak termasuk salah satunya.

Di lain hal, secara konstitusi Partai Demokrat mengatur pelengseran ketua umum dilakukan melalui kongres luar biasa. Dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 100 ayat 3 disebutkan KLB dapat dilaksanakan jika ada permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.  Pada ayat 4 disebutkan dalam permintaan tersebut harus menyebutkan agenda alasan-alasan yang jelas diadakannya KLB.

Pada Pasal 13 Anggaran Dasar Partai Demokrat disebutkan majelis tinggi partai berjumlah sembilan orang yang terdiri dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ex officio Ketua Dewan Pembina (SBY), Wakil Ketua Majelis Tinggi ex officio Ketua Umum DPP Partai Demokrat, satu sekretaris dan enam anggota.

Jadi, secara konstitusional Partai Demokrat, proses menuju KLB tidaklah sulit untuk dilakukan oleh SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Apalagi komposisi Majelis Tinggi saat ini tidak menguntungkan posisi politik bagi Anas Urbaningrum. Tapi nampaknya SBY  memilih melengserkan Anas dengan operasi senyap lewat delapan opsi yang diserukannya. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya