Berita

Politik

Bebaskan Tersangka Korupsi, Hakim Suko Dilaporkan ke KY

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suko Harsono ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Suko dilaporkan menyusul tindakannya membebaskan tersangka kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, selaku Dirdik melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon. Terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.


"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan."

Adi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan. Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya