Berita

Politik

Bebaskan Tersangka Korupsi, Hakim Suko Dilaporkan ke KY

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suko Harsono ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Suko dilaporkan menyusul tindakannya membebaskan tersangka kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, selaku Dirdik melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon. Terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.


"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan."

Adi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan. Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya