Berita

Politik

Bebaskan Tersangka Korupsi, Hakim Suko Dilaporkan ke KY

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 21:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suko Harsono ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Suko dilaporkan menyusul tindakannya membebaskan tersangka kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Kami mengirimkan surat perihal laporan pelanggaran kode etik pada 31 januari 2013," ujar Direktur Penyidikan (Dirdika) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarsiman saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, selaku Dirdik melaporkan Suko yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai hakim praperdilan yang telah memerintahkan termohon, Kejaksaan Agung untuk membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon. Terkait pembuktian kasus tersebut bukan di ranah sidang praperadilan, seharusnya dalam sidang tindak pidana korupsi.


"Semangat kami adalah memberantas korupsi yang semua sepakat untuk memberantas korupsi. Kalau masalah pembuktian nanti di persidangan."

Adi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jakarta Selatan menolak banding yang akan diajukan. Seharusnya yang menolak atau menerima itu majelis banding bukan PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Keberatan masalah praperadilan (yang memutusakan) tidak sahnya mentapkan tersangka," ujarnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya