Berita

Robert Ketaren Kesal Polisi Rendahkan Martabatnya

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 20:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dituding sebagai pengoplos gas elpiji benar-benar membuat Robert Ketaren berang bukan kepalang. Dia bertambah kesal lantaran polisi memberi penjelasan yang merendahkan martabatnya.

"Bagaimana mungkin saya mengoplos gas? Malulah saya sama komisaris-komisaris saya di PT JNS. Mereka itu semuanya mantan-mantan pejabat. Itu perusahaan yang kami bangun bersama, sebagai bukti saya ini adalah kontraktor. Tapi kok bisa-bisanya polisi bilang usaha saya tak berizin?" kesal Robert Ketaren kepada wartawan, Kamis (7/2)

Dia juga menyesalkan sikap polisi yang membuatnya seperti penjahat. "Kalau saya DPO, nggak akan mungkin saya hubungi juper, Kapoldasu, Dir Krimsus, Kasat 1. Tapi sudahlah, ini jadi pengalaman saya untuk lebih hati-hati. Saya yakin masalah ini justru yang membuat saya semakin besar. Karena saya ini tidak bersalah," ketusnya.


Dikatakan Robert Ketaren yang kini berada di Rutan Tanjung Gustadan, selama ini semua pejabat Poldasu, terutama Dir Krimsus sangat mengenal dirinya secara pribadi. Dia juga menyebutkan, semua yang dialaminya selama menjalani proses hukum ini. "Saya akan belajar mulai dari penangkapan yang dilakukan polisi, penahanan, pengirim berkas yang ditanggani juper. Termasuk adanya bentuk-bentuk suap di tubuh polri, kalau mau cepat kirim berkas, diminta uang P21," bebernya.

Karena sejumlah ketidakadilan yang dialaminya itulah yang membuat Robert Ketaren sempat menggelar mogok makan di sel Dit Reskrim Poldasu, hingga terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara sepekan lalu. "Dan ternyata orang yang ditahan di Poldasu itu hanya orang-orang kecil. Cocoknya mereka itu tahanan polsek. Saya data semua tahanan, dan semua di sana serba uang," ketusnya.

Atas semua perlakuan yang dia alami, Robert juga telah mengadu pada para pimpinannya di PT JNS, Komisaris Utama Letjen TNI (Purn) Cornel Simbolon, Komisaris Bp Irjend Pol (Purn) R Abubakar Nataprawira, Komisaris Evo Sinulingga. Bidang usaha sesuai SIUP adalah perdagangan barang dan jasa, pembibitan tanaman, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, bibit ikan, hasil peternakan, perlengkapan pegawai, obat-obatan, bahan kimia, barang elektronik, computer, furniture, meubelair, pertambangan, kontraktor, pertamanan, supplier, serta jasa.

Lalu bagaimana dengan tudingan anda yang disebut-sebut bukan pengacara? "Yang bilang saya pengacara siapa? Saya membuka kantor pengacara bersama kawan-kawan seperjuangan yang punya kartu advokat dari PERADI. Di mana salahnya? Saya heran dengan polisi ini. Saya ini lulusan FH- UKI Jakarta," kesalnya. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya