Berita

ILUSTRASI

Politik

Segera, Hukuman Bagi Pemerkosa Diperberat

SELASA, 05 FEBRUARI 2013 | 20:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi KUHAP dan KUHP tampaknya akan segera dilakukan. Pemerintah telah mengajukan RUU KUHAP ke DPR dan akan segera dibahas di Komisi III dalam waktu dekat.

"Sesudah itu akan menyusul RUU KUHP. KUHP kita yang sekarang sudah berusia ratusan tahun, sehingga patut direvisi," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, hari ini (Selasa, 5/2).

Menurut dia, salah satu pasal yang penting direvisi adalah ancaman hukuman dalam kasus perkosaan. Ancaman tertinggi terhadap perkosaan dengan kekerasan dalam KUHP pasal 285 adalah 12 tahun.


"Kami berpendapat bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu ringan, tidak relevan lagi dengan kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki ancamannya diperberat," kata politisi Gerindra itu.

Dia berharap agar dalam revisi KUHP yang akan datang, ancaman hukuman terhadap pemerkosaan bisa ditingkatkan menjadi 15- 20 tahun. Dengan ancaman yang tinggi itu akan ada efek jera, sehingga kehormatan perempuan tidak dilecehkan.

"Di India, UU baru tentang perkosaan telah disahkan akhir pekan lalu, di mana pelaku pemerkosaan ramai-ramai dan pemerko saan terhadap anak di bawah umur, dihukum minimum 20 tahun, dan dapat dihukum mati dalam kasus yang ekstrem," jelasnya mencontohkan.

UU baru di India disahkan akibat tekanan dari kaum perempuan umumnya dan aktivis pro-perempuan yang berdemo besar-besaran karena kemarahan akibat meninggalnya seorang mahasiswi India yg diperkosa massal di bus pada 16 Desember 2012. Akibat luka-luka yang dideritanya, meskipun sempat dibawa ke RS Singapura, mahasiswi itu tak dapat tertolong. [wid]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya