Berita

Surat PPRN: Verifikasi Faktual oleh 31 KPUD Tidak Profesional

SELASA, 05 FEBRUARI 2013 | 13:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) memiliki bukti kuat jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak melakukan verifikasi faktual secara benar. Dari data yang dimiliki PPRN, ada 31 KPUD kabupaten/kota yang tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional.

Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan PPRN nomor 03/KSP/BHJ/II/2013 yang dikirimkan kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (MPBPP). Surat tersebut berisikan kesimpulan atas  permohonan sengketa pemilihan umum nomor 013/SP-2/Bawaslu/I/2013 terkait keputusan KPU nomor 05/Kpts/KPU/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan  partai politik peserta pemilu umum tahun 2014.

Surat setebal 22 halaman tersebut hari ini, Selasa (5/2), beredar di kalangan wartawan. Dalam surat yang dikirimkan PPRN kepada  Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu dengan rinci menjelaskan ada 31 KPUD kabupaten/kota tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
 

 
Kejanggalan verifikasi faktual tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indra Giri Hulu, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, di Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kota Jambi,

Dalam surat yang dikirimkan PPRN ke MPBPP tanggal 4 Januari dan ditandatangani kuasa PPRN, Amir Tamba, SH. MH dan  Bonar, SH tertulis juga kejanggalan verifikasi faktual terjadi di Kabupaten Merangin, Kabupaten  Bojonegoro, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya