Berita

yusril ihza mahendra/ist

Politik

SENGKETA PEMILU

Yusril Ihza Mahendra Susun Materi Gugatan ke PT TUN

SENIN, 04 FEBRUARI 2013 | 07:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) siap mengajukan banding terkait sengketa pemilu ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN). Hal ini dilakukan setelah gugatan atau keberatan PBB ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Seharian sampai larut malam saya menulis gugatan PBB ke PT TUN untuk selesaikan sengketa PBB versus KPU. Saya putuskan untuk menulis sendiri gugatan agar komperhensif dan benar-benar argumentatif," tulis Ketua Majelis Syuro yang juga pendiri PBB, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun twitternya, dini hari tadi (Senin, 4/2).

Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.


Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.

Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.

Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.

"Mohon doa pendukung dan simpatisan. Semoga gugatan ke PT TUN ini berhasil positif selesaikan sengketa PBB versus KPU," demikian Yusril.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya