Berita

yusril ihza mahendra/ist

Politik

SENGKETA PEMILU

Yusril Ihza Mahendra Susun Materi Gugatan ke PT TUN

SENIN, 04 FEBRUARI 2013 | 07:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) siap mengajukan banding terkait sengketa pemilu ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN). Hal ini dilakukan setelah gugatan atau keberatan PBB ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Seharian sampai larut malam saya menulis gugatan PBB ke PT TUN untuk selesaikan sengketa PBB versus KPU. Saya putuskan untuk menulis sendiri gugatan agar komperhensif dan benar-benar argumentatif," tulis Ketua Majelis Syuro yang juga pendiri PBB, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun twitternya, dini hari tadi (Senin, 4/2).

Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.


Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.

Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.

Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.

"Mohon doa pendukung dan simpatisan. Semoga gugatan ke PT TUN ini berhasil positif selesaikan sengketa PBB versus KPU," demikian Yusril.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya