Berita

ilustrasi

Politik

Besok MK Gelar Sidang Gugatan Petani

MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang judicial review UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).

"Senin, 4 Februari 2013 pukul 11 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah," terang Ridwan Darmawan, salah seorang dari empat kuasa hukum sejumlah petani dan organisasi petani yang melakukan gugatan UU tersebut ke MK, Minggu (3/2).

Dia menegaskan benih sejatinya adalah soal kehidupan dan penghidupan bagi petani khusunya petani pemulia benih. Tapi materi muatan UU SBT telah mereduksinya menjadi hak eksklusif korporasi atau perseorangan pemilik modal.


Sementara petani dengan keterbatasan sumber daya, mengalami diskriminasi bahkan kriminalisasi dalam kegiatan pertanian, misalnya dalam pemuliaan tanaman. Penemuan varietas unggul dilakukan melalui pemuliaan tanaman. Mempertahankan jenis unggul yang sudah ada juga termasuk kegiatan pemuliaan tanaman.

"UU SBT mengancam eksistensi petani pemulia benih sekaligus eksistensi benih-benih unggul lokal kita yang makin hari makin punah," imbuh Ridwan.

"Akses petani pemulia benih kecil terhadap plasma nutfah sangat sulit karena mahal dan rumit. Petani juga mengalami diskriminasi karena mendapat penyamaan perlakuan dengan korporasi dalam hal perolehan ijin peredaran benih hasil pemulian," sambung dia.

Selain aturan kriminalisasi dalam pasal 60, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal 5 ayat (1) huruf a sampai d, pasal 6, pasal 9 ayat (3), serta pasal 12 ayat (1) dan (2). Di satu sisi, UU SBT memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai tahapan rencana pembangunan nasional, dan menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Tetapi di sisi lain, petani diwajibkan ikut dalam mengembangkan dan produksi budidaya tanaman.

Pasal 6 ayat (1) UU SBT sebenarnya memberi kebebasan kepada petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun dalam aktivitas pemuliaan tanaman serta pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dari pemerintah. Beberapa petani berurusan dengan hukum karena dilaporkan perusahaan benih. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya