Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

On The Spot

Diperiksa Lima Jam, Staf Kejari Akui Lalai

Buntut Tahanan Kabur Dari Pengadilan
SABTU, 02 FEBRUARI 2013 | 08:59 WIB

Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kabur saat disidangkan di pengadilan. Pengawal tahanan hingga kepala Kejari diperiksa Jamwas.

Dengan tampang lesu, Arwani me­langkah masuk ke gedung Jak­sa Agung Muda Pengawasan (Jam­was) Kejaksaan Agung. Tu­juannya ruangan Inspektur Muda Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara di lantai tiga.

Masuk ke ruangan yang dituju, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan itu banyak me­nundukkan kepala. Begitu juga ketika menghadapi penyidik Jam­was Kejagung.


Rudi, penyidik di Inspektur Pid­sus Datun melontarkan pulu­han pertanyaan kepada Arwani. Semua pertanyaan dijawab de­ngan lancar. Pria bertubuh itu ge­lap itu tak mencoba memberikan alasan untuk membenarkan tin­dakannya. Raut wajahnya tampak bersalah. “Iya, saya bersalah Pak,” akunya setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Di ruangan terpisah, penyidik Jam­was Kejagung juga meme­riksa Karno, atasan Arwani dan dua jaksa penuntut umum (JPU); Rezky dan Emil.

Empat staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi pe­sakitan setelah seorang tahanan kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kejadian bermula ketika Ar­wani mendapat perintah dari Kar­no untuk menjemput tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 10 Januari lalu. Hari itu, ada pu­luhan tahanan Kejari itu yang akan menjalani sidang di P­e­nga­dilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan mulai jam 9 pagi sampai siang. Pukul 7 pagi, Ar­wani sudah tiba di Rutan Cipi­nang. Di depan rumah sudah me­nunggu beberapa mobil tahanan. Tahanan yang mengenakan ke­meja putih dan celana dibagi ke be­berapa mobil. Mereka berde­sak-desakan di dalam mobil tahanan.

Tak semua tahanan bisa ter­ang­kut mobil tahanan. Di antaranya ta­hanan yang terangkut terdapat Henry Daniel Setya, tahanan yang akan menjalani sidang pem­bacaan vonis kasus penipuan pen­jualan apartemen Rp 6,5 miliar.

Untuk mengejar waktu, mobil tahanan yang sudah penuh segera berangkat agar tak terjebak ma­cet. Sehingga bisa tiba di pe­nga­dilan tepat waktu.

Dua hari sebelumnya, Koor­di­nator Pengawalan Tahanan, Kar­no sudah memberitahu Arwani bahwa Henry akan disidangkan hari itu.

Bagaimana dengan tahanan yang belum terangkut? Arwani pun menghubungi Karno lewat handphone. Karno menyuruh ta­hanan dibawa ke pengadilan de­ngan taksi.

Lantaran tak membawa uang banyak untuk bayar taksi, Arwani menawarkan tahanan dibawa de­ngan mobil Kijang miliknya. Ta­waran ini diiyakan Karno.

Tak seperti tahanan lainnya, Henry tak mengenakan pakaian hitam putih. Tapi setelan batik. Singkat ceritanya, tahanan diba­wa dengan mobil Arwani tanpa pengawalan polisi.

Di perjalanan, Henry mengeluh belum sarapan dan kurang enak badan. Arwani menanyakan, apa­kah Henry masih bisa bertahan sampai ke pengadilan. Henry mengangguk. Tiba di pengadilan, Henry minta diantar ke kantin di bagian belakang untuk sarapan. Usai sarapan, Henry sempat minum obat.

Di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat ruang tunggu tahanan yang hen­dak menjalani sidang. Ruangan ini dilengkapi jeruji besi.

Henry memohon agar tak me­nunggu di ruang tahanan itu. Tapi di bangku panjang dekat kantin. Ia beralasan ingin berbaring seje­nak. Henry pun ditinggal karena Arwani hendak mengecek per­siapan sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) memerintahkan ta­hanan dibawa saja ke dekat ruang sidang.

Arwani lalu membawa Henry ke dekat ruang sidang 6. Saat me­nuju ruang itu, Arwani bertemu dengan kenalannya. Kebetulan di situ juga sudah ada Dharma AD Hutapea, pengacara Henry Mereka pun ngobrol sambil menunggu dipanggil masuk ke ruang sidang. Hingga tengah hari, Henry juga belum dipanggil. Ar­wani berniat ke toilet untuk buang air. Ia lalu menitipkan Henry ke­pada kenalan yang merupakan pensiunan kejaksaan.

Jelang beberapa menit, Arwan kembali. Betapa paniknya dia ketika melihat Henry tak ada. Ia pun bertanya kepada kenalannya mengenai keberadaan Henry. Di­jawab tak tahu. Ia mengaku pen­dengarannya kurang sehingga tak mendengar Arwan menitipkan Henry.

Tak kurang akal, Arwani ber­tanya kepada Dharma. Jawaban sama meluncur dari mulut pe­nga­cara itu. Ia beralasan sibuk me­nelepon sehingga tak me­m­per­ha­ti­kan keberadaan kliennya.

Arwani mencoba mencari Hen­ry di sekeliling gedung pe­nga­di­lan. Orang yang dicari tak ada. Ia pun lemas. Ini lalu dilaporkan ke JPU Rezky. Ia pun ikut panik. Ia ikut mencari Henry di penga­dilan. Mereka berharap tahanan itu hanya duduk-duduk di sekitar ruang sidang.

Rezki meminta Arwani dan pengawal tahanan lainnya untuk melihat rekaman CCTV yang di­pasang di pengadilan. Kamera itu tak menangkap keberadaan Henry. Upaya terakhir, mencoba menghubungi ponsel Henry. Tapi sudah tak aktif.

Tak lama tiba giliran per­si­da­ngan kasus penipuan penjualan apartemen Regarta, Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar yang di­la­porkan korban Winarman Halim. Persidangan itu dibuka tanpa kehadiran Henry.

Kepala Kejari Juga Diperiksa

Jaksa Agung Muda Penga­wa­san (Jamwas) Marwan Effendy segera memerintahkan agar di­lakukan pemeriksaan seputar kaburnya Henry.

Arwani dan atasannya Karno, yang bertugas mengawal taha­nan pun jadi pesakitan. Dua jak­sa penuntut umum (JPU) yang akan bersidang di penga­di­lan saat itu, turut diperiksa.

Menurut Marwan, peme­rik­saan terhadap kasus kaburnya tahanan menjelang sidang vonis itu masih berlangsung. “Pe­nga­wal dan koordinasi pengawal sudah diperiksa. Menyusul yang lain-lainnya. Ini belum selesai,” kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Rencananya, kepala Ke­jak­sa­an Negeri Jakarta Selatan juga akan diperiksa. Marwan me­nga­takan pihaknya akan mencari tahu apakah para pejabat di Ke­jari Jaksel sudah men­ja­lan­kan tu­gasnya dengan benar. “Kita lihat nanti siapa yang salah,” katanya.

Marwan menyimpulkan Hen­ry bisa kabur karena kelalaian petugas. Sejak awal, Henry ti­dak dimasukkan ke mobil ta­ha­nan. Lalu dalam perjalanan tidak dikawal polisi. Setiba di pengadilan tidak dimasukkan ke ruang tunggu tahanan. Ini me­langgar prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan.

“Soal adanya dugaan lain, seperti permainan uang atau sogok dan yang lain, kita belum ada menemukan indikasi sana,” ujarnya.

Hingga kini, kejaksaan masih memburu Henry. Kejaksaan te­lah meminta Imigrasi untuk men­cekal Henry agar tak kabur ke luar negeri.

Dikawal Polisi, Tangan Diborgol

Kejaksaan memiliki prose­dur tetap (protap) terhadap taha­nan yang hendak mengikuti per­siangan di pengadilan. Ini di­buat untuk mencegah tahanan ka­bur. Bagaimana protapnya?

Tahanan yang hendak me­ngi­kuti persidangan mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat dikeluarkan dari rutan. Ini agar mudah dikenali.

Tahanan diangkut ke pe­nga­dilan dengan mobil tahanan. Mo­bil tahanan dikawal staf ke­jaksaan yang dibantu dua polisi bersenjata.

Tiba di pengadilan, tahanan di­masukkan ke ruang tunggu. Ruang tunggu tahanan mirip sel. Ruangannya dipasangi jeruji besi. Setelah semua tahanan ma­suk, pintu dikunci. Staf k­e­jak­saan dibantu polisi menjaga ruang tunggu ini.

Tahanan yang sudah di­pang­gil untuk mengikuti sidang di­ke­luarkan dari ruang tunggu de­ngan posisi tangan diborgol. Bor­gol dilepas ketika masuk ruang si­dang. Pengamanan ruang sidang dibantu staf pengadilan.

Ruang mengikuti sidang ta­hanan kemudian dimasukkan ke ruang tunggu. Setelah semua ta­hanan menjalani persidangan, mereka digiring ke mobil ta­ha­nan. Selanjutnya dikembalikan ke rutan.

Divonis 3 Tahun, 2 WNA Kabur

Tahanan kabur saat di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kali ini saja terjadi. Pada 12 September lalu, Mzyece Isi­lilo alias Sky dan Mickelson In­zagi Joe alias Eric Joe kabur se­te­lah sidang di pengadilan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Ma­sy­hudi mengatakan Sky dan Eric melarikan diri ketika hendak akan dikembalikan ke Rutan Sa­lemba setelah menjalani sidang.

Kepala Rutan Salemba Tau­fi­­­qur­rahman membenarkan ada ta­hanan yang melarikan diri. Me­nurut dia, hingga malam pe­tu­gas pengawal tahanan tidak me­ngem­balikan Sky dan Eric ke rutan.

“Pagi-pagi ada surat datang dari Kejaksaan yang m­e­nye­but­kan bahwa yang bersangkutan (Sky dan Eric) kabur usai per­sidangan. Koordinasi kita baru dari surat itu saja,” ujarnya.

Lantaran tahanan itu kabur saat menjalani persidangan, maka kejaksaan yang harus ber­wenang mencarinya. “S­e­mua­nya kami serahkan ke Kejari Ja­karta Selatan,” katanya saat itu.

Sebelum kabur, Sky dan Eric Joe menjalani persidangan pem­baca vonis. Keduanya dijatuhi hu­kuman tiga tahun penjara ka­rena terbukti terlibat dalam pem­buatan dolar palsu. Vonis ini le­bih berat dari tuntutan jak­sa 2,5 tahun penjara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya