Berita

Eza Gionino dan Ardina Rasti

Blitz

Pilih Dipenjara Daripada Ngaku Menganiaya Rasti

JUMAT, 01 FEBRUARI 2013 | 08:45 WIB

Eza tak mau mengemis bantuan hukum dari manapun. Keluarga akan terus mendukung.

Sudah terbukti menganiaya Ardina Rasti dan dibui, Eza Gionino masih tak mau mengakui perbuatan tercelanya itu. Pesinetron Putih Abu-Abu itu tetap yakin tak bersalah dan tak harus meminta bantuan pihak lain untuk ‘membersihkan’ nama baiknya.

“Sebenarnya dia (Eza) mau ngomong sendiri. Dia cuma bilang, ‘Saya nggak perlu dukungan siapa pun karena nggak bersalah’,” ungkap Rani, kakak Eza di Polres Jakarta Selatan.


Rani juga meyakini bahwa adik kandungnya itu tidak melakukan penganiayaan seperti apa yang dituduhkan Rasti. Menurut dia, hanya orang bersalah lah yang meminta bantuan. Eza akan menjalani proses hukum yang berlaku tanpa harus mengemis dukungan dari pihak manapun.

“Biasanya kalau orang bersalah itu pasti akan minta dukungan ke sana kemari, tapi dia (Eza) tidak,” ujarnya.

Secara tegas, Eza lebih baik dipenjara daripada harus mengakui perbuatannya. “Dan pesan dia, dia lebih baik ditahan daripada harus mengakui dan meminta maaf untuk sesuatu yang tidak pernah dia lakukan. Saya rasa itu saja,” ucap Rani, menirukan perkataan adiknya.

Mengetahui sikap Eza, pihak keluarga pun mendukung sepenuhnya. Meski harus berjuang keras, keluarga tidak akan menyalahkan Eza.

“Statement dari dia nggak ada lagi. Kami keluarga mendukung apapun yang menjadi keputusan adik saya,” tegas Rani.

Eza ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan setelah dituduh menganiaya Rasti. Eza resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Eza, Hendrik Jahenam menyatakan, atas dugaan melakukan penganiayaan pada Rasti, sesungguhnya Eza tidak wajib ditahan.

“Dia punya hak hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dia sebenarnya tak wajib ditahan. Tapi penyidik punya hak subjektif, untuk dimasukkan ke tahanan,” ungkap Hendrik.

Bagi Hendrik, meski pihak Rasti sudah menyerahkan bukti rekaman, namun dia menilai barang itu bukanlah alat bukti. “Rekaman bukan barang bukti di labfor kita tunggu saja. Itu kan hanya mau menggambarkan itu suara dia atau bukan. Eza mengakui bentrok iya, hanya cekcok mulut, tidak memukul atau mencubit,” ujarnya lagi.

Ia pun berharap berkas-berkasnya bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan agar jelas semua materi yang dituduhkan.

“Bagi kami, kami mengikuti mekanisme. Kalau nanti saatnya kami punya hak lain, permintaan kami karena Eza sudah selesai diperiksa, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan supaya tahu peristiwa materil yang dituduhkan. Sekarang kan belum jelas,” paparnya.

Setelah berulangkali membantah, Eza tetap ditahan. Namun pihak Ardina Rasti mengaku masih belum puas. “Kami dan Rasti belum dan jauh dari puas. Langkahnya masih panjang, apa yang akan terjadi ke depan kan nggak ada yang tahu. Harus memantau biar nggak ada penyimpangan-penyimpangan di tengah jalan nanti,” ujar Aldi Firmansyah, kuasa hukum Rasti.

Menurut dia, Eza harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadap Rasti.

“Eza akan tetap kita kejar sampai kejaksaan dan pengadilan. Ditahan bukan tujuan utama, yang paling penting Eza mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” tambahnya.

Aldi juga menegaskan, dengan ditahannya Eza membuat Rasti kini sedikit lebih tenang.

“Rasti jauh lebih tenang. Pemulihan psikisnya jadi bisa maksimal lagi dengan adanya penahanan itu,” tandasnya.

Pihak kepolisian sendiri tak terlalu mempermasalahkan bantahan yang dilontarkan oleh Eza. Sebab, bukti serta saksi yang ada dinilai sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Dari penyidikan kami secara keseluruhan, tujuh orang saksi telah diperiksa. Bukti ada visum terhadap pengobatan yang dilakukan korban setelah kejadian Juni 2012. Kami cocokkan dengan keterangan suster yang memeriksa saat itu. Dan juga dokter,” terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Hermawan.

Dari keterangan saksi yang berhasil dihimpun, penyidik juga merumuskan kronologi untuk peristiwa pertama, yakni pada Juli 2011.

“Terjadi pertengkaran di antara mereka, ribut. Menurut saksi, terlapor melempar kursi, kena cermin hinga pecah. Korban jatuh di atas pecahan kaca itu dan korban pingsan. Dua saksi, satpam yang mendengar kejadian itu,” tukas Hermawan.   [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya