Berita

Politik

Bentuk TPF Selidiki 18 Peraturan KPU!

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 22:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lima dari 18 peraturan tentang tahapan pemilu yang dibuat Komisi Pemilihan Umum tanpa melalui mekanisme yang lazim.

"Bawaslu harus sesegera mungkin membentuk tim pencari fakta sehingga rasa ragu, curiga dan rasa tidak percaya publik bisa dikuak tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (29/1).
 
Bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mengatakan, berdasarkan kajian dan inventarisir yang dilakukannya di lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, patut diduga kuat berubah-ubahnya peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 berdasarkan alasan politis.


"Sangatlah aneh lembaga sekaliber KPU yang sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu bisa dengan seketika merubah-rubah keputusannya jikalau tidak ada alasan-alasan yang irrasional ataupun politis," ungkapnya.
 
Menurut Jusnisab, 18 peraturan KPU yang terkait dengan seluruh tahapan Pemilu juga sangat dicampuri oleh negara dan modal asing.

"Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan," jelas Junisab.

Masih menurut Junisab, Bawaslu harus segera melakukan investigasi administratif terhadap kinerja KPU.  Jangan sampai kesalahan yang dilakukan KPU itu hanya didiamkan saja. Untuk itu, lanjut Junisab, IAW mendorong  Bawaslu bisa menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini.

"Sehingga publik bisa percaya Pemilu tahun 2014 mendatang lebih berkualitas jika dibandingkan Pemilu 2009 lalu," demikian Junisab Akbar menjelaskan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya