Berita

abdul haris semendawai/ist

Politik

LPSK Surati Hakim Vonis Ringan Kosasih Abbas

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) layangkan Surat Ke Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM.

Pengiriman surat menyusul keputusan paripurna LPSK yang memutuskan melindungi terdakwa kasus tersebut, Kosasih Abbas, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang biasa dikenal dengan nama justice collaborator pada 15 Januari 2013 lalu.

"Penetapan LPSK terhadap Ir.Kosasih sebagai Justice collaborator,telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPK dan penilaian LPSK terhadap kontribusinya dalam pengungkapan kasus di KPK," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (28/1).


Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan hukum dan perlindungan fisik dan perlindungan terhadap keluarganya jika diperlukan.

Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan, salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Kosasih adalah pemberian keringanan hukuman. Sesuai ketentuan dalam angka 9 hurup c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Kendati penjatuhan pidana sepenuhnya kewenangan hakim, dia mengatakan LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban, turut berwenang untuk memberikan dasar pertimbangan kepada hakim atas peran Kosasih selaku terlindung LPSK. Pasal 10 ayat (2) undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, kesaksian seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan.

Semendawai berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini,mempertimbangkan surat LPSK dan amar tuntutan jaksa yang secara gamblang telah mengkategorikan Kosasih sebagai justice collaborator.

"Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2006 dan SEMA No 4 tahun 2011 sejatinya majelis hakim mempertimbangkan vonis ringan untuk sang justice collaborator," kata Semendawai dalam keterangan persnya, Senin (28/1). [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya