Berita

abdul haris semendawai/ist

Politik

LPSK Surati Hakim Vonis Ringan Kosasih Abbas

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) layangkan Surat Ke Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM.

Pengiriman surat menyusul keputusan paripurna LPSK yang memutuskan melindungi terdakwa kasus tersebut, Kosasih Abbas, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang biasa dikenal dengan nama justice collaborator pada 15 Januari 2013 lalu.

"Penetapan LPSK terhadap Ir.Kosasih sebagai Justice collaborator,telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPK dan penilaian LPSK terhadap kontribusinya dalam pengungkapan kasus di KPK," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (28/1).


Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan hukum dan perlindungan fisik dan perlindungan terhadap keluarganya jika diperlukan.

Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan, salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Kosasih adalah pemberian keringanan hukuman. Sesuai ketentuan dalam angka 9 hurup c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Kendati penjatuhan pidana sepenuhnya kewenangan hakim, dia mengatakan LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban, turut berwenang untuk memberikan dasar pertimbangan kepada hakim atas peran Kosasih selaku terlindung LPSK. Pasal 10 ayat (2) undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, kesaksian seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan.

Semendawai berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini,mempertimbangkan surat LPSK dan amar tuntutan jaksa yang secara gamblang telah mengkategorikan Kosasih sebagai justice collaborator.

"Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2006 dan SEMA No 4 tahun 2011 sejatinya majelis hakim mempertimbangkan vonis ringan untuk sang justice collaborator," kata Semendawai dalam keterangan persnya, Senin (28/1). [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya