Berita

ilustrasi

Harus Hati-hati Terhadap Asosiasi Lembaga Survei

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjelang Pemilu 2014, berbagai pekerjaan terkait survei sangat menjamur. Dari mulai survei Parpol, individu-individu di dalamnya dan tokoh yang diusung Parpol. Survei tidak semata berkaitan politik karena kerap digunakan juga untuk menganalisa bidang apapun oleh lembaga negara maupun swasta.

Salah satu perusahaan ternama dalam hal survei-mensurvei adalah PT. Triyasa  Pirsa  Utama  (PT TPU) yang  berdiri  sejak  tahun  1988. Perusahaan ini dapat dikategorikan dalam kelompok perusahaan survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil.

Namun, lembaga survei ini sempat menghadapi persoalan. Direktur Utama PT. Triyasa Pirsa Utama, Meliana Isaac, menyatakan, perusahaannya dicurangi oleh kelompok wadah perusahaan survei, yakni AISI  (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia).


PT TPU berdomisili di Jalan Matraman Raya nomor 148, Jakarta. Perusahaannya, kata Meliana, dikeluarkan dari keanggotaan AISI pada Desember 2011 tanpa melalui prosedur yang seharusnya berlaku di dunia Asosiasi.

"Merasa dicurangi, PT TPU mencari cara untuk mendapatkan keadilan yakni dengan menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu dilakukan karena sebelumnya sudah melayangkan surat untuk minta penjelasan atau klarifikasi dari pihak AISI, namun AISI tidak pernah menanggapinya," ujar Meliana.

Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme di KIP, PT TPU akhirnya dimenangkan oleh KIP dengan isi salinan Putusan KIP, seperti tertuang dalam Putusan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 089/III/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 19 Desember 2012 terkait perkara antara PT. Triyasa Pirsa Utama (Pemohon) dengan Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (Termohon)

Isi putusan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu, laporan Keuangan AISI sebatas yang terkait dengan pengelolaan dan  penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, atau sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.

Dua, mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Tiga, mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi Pemohon. Empat, copy akta notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka.

"Komisi Informasi Pusat juga memerintahkan termohon (AISI) untuk  memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon yaitu 19 Desember 2012," jelasnya.

Dia menerangkan, di dalam persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat, terungkap juga bahwa Akta Notaris kepengurusan AISI yang sekarang, dibuat di bawah tangan dan tidak terdaftar di Kemenkumham. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya