Berita

ist

Politik

Bupati Aceng Imbau Pendukung Tak Anarkis Tolak Putusan MA

JUMAT, 25 JANUARI 2013 | 02:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bupati Garut Aceng HM Fikri tak terima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan dirinya lantaran menikah siri kilat dengan gadis belia bernama Fany Octora.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai syariat agama yang saya yakini, dan dijamin pelaksanaannya oleh UUD 45. Tapi yang saya lakukan disalahkan dengan alasan hukum positif. Apa yang saya lakukan sesuai dengan aturan di atas hukum positif. Saya melakasanakan ajaran agama yang itu dilindungi wahyu Allah," kata Aceng dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disiarkan live dari Bandung, Kamis malam (24/1).

Aceng menyayangkan MA tidak memberi kesempatan kepada dirinya untuk membela diri. Sampai putusan dikeluarkan, Aceng mengaku tak sekalipun dipanggil untuk didengarkan pembelaannya oleh MA.


"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat dari MA yang memberi kesempatan bagi saya melakukan pembelaan. Sebelumnya MA di media menyampaikan akan memberi kesempatan pada saya, tapi faktanya tidak ada," keluh dia.

Aceng membantah telah mengerahkan para pendukungnya untuk menolak keputusan MA.

"Saya tidak pernah terbersit menggerakan massa sebagai reaksi atas keputusan ini. Akan tetapi apabila ada orang yang bersimpati dan berempati kepada saya kerena meyakini apa yang saya lakukan benar dan sesuai ajaran agama, kemudian menyampaikan pendapat umum apa itu salah. Tapi saya imbau agar menyampaikan pendapat di depan umum secara rasional dan tidak anarkis," tutur Aceng.

Aceng yang maju jadi bupati dari jalur independen menyampaikan rasa kesalnya karena telah diperlakukan tidak adil.

"Saya minta ada kepastian. Jangan ini hanya diberlakukan kepada saya. Banyak bupati dan kepala daerah yang melakukan hal yang sama dengan saya tapi dibiarkan," ucap dia. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya