Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Eksepsi Ditolak Nikita Pingsan

KAMIS, 24 JANUARI 2013 | 09:21 WIB

Ngakunya tak enak badan. Terpukul karena dituduh memukul dan melempar gelas.

Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan atas kasus penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Mai Shandie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Saat sidang yang meng­agendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum itu, Nikita pingsan.

Sebelumnya, saat per­si­dangan berjalan, bin­tang film Mama Minta Pulsa dan Ne­nek Ga­yung itu sudah terlihat linglung di kursi pesa­kitan.

Saat ditanya oleh hakim tentang tanggapan dari jaksa, Nikita hanya diam. Lebih dari satu menit, hingga hakim mengu­lang pertanyaannya beberapa kali.

Namun baru sekitar dua pertanyaan diajukan, janda satu anak ini mendadak lunglai dan tak sadarkan diri. Oleh tim kuasa hukumnya, dia langsung dilarikan ke poliklinik pengadilan.

Usai diperiksa medis, Nikita keluar ruang poliklinik. Ia terlihat pucat. Sambil menahan sakit, ia menjawab pertanyaan kru infotainment yang mengerubungi.

“Kemarin sih memang sempat panas juga, jadi memang lagi nggak enak badan juga,” ucapnya pelan.

Beberapa waktu berjalan, sidang pun usai. Nikita yang terlihat menangis saat mendengar JPU menolak eksepsinya, membantah pemukulan yang dilakukan­nya kepada korban mengandung ke­se­ngajaan.

“Nangisnya lebih teringat ke pe­non­jokan, pemukulan, Niki nggak lakuin itu, kenapa dia ngomong kayak gitu. Keja­dian­nya nggak ada ada pemukulan, nggak ada penonjokan, nggak ada pe­lemparan gelas. Yang melakukan itu semua adalah Army,” katanya.

Mengenai kejadian kekerasan berupa pemukulan, Nikita mengakun tidak me­mukul. Ia mengaku hanya secara spon­tan menarik rambut Beverly. Niki pun sudah siap menghadirkan saksi-saksi yang ia punya.

“Saat itu terjadinya cepet banget, jadi yang namanya refleks dan tidak sengaja ya. Bukan disengaja, Niki nggak kenal dengan Beverly dan Olive. Yang jelas Niki punya saksi, kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Kembali coba meyakinkan, Nikita me­minta semua pihak menyaksikan lang­sung di tayangan CCTV saat kasus itu terjadi di Papillon Rooftop Cafe Ke­mang, Jakarta Selatan, September 2012.

“Kalaupun nanti bisa dilihat di CCTV-nya, kalian semua (wartawan) bisa ngeliat kok, di situ Nikita memukul nggak? Me­nonjok nggak? Melempar gelas atau ti­dak?” katanya.

Saat peristiwa malam itu, Nikita ber­dalih berusaha melindungi Beverly agar tidak terpukul oleh Army. Nikita me­ngaku ragu akan keterangan yang disam­paikan Beverly beberapa waktu lalu.

“Justru saya yang menolong Beverly supaya tidak dipukul sama Army. Jadi kalau dia bilang begini-begitu, justru dia yang aneh, sakit kali,” ujar wanita bertato ini.

Dengan kejadian ini, Nikita mengaku sangat terpukul karena mengganggu pe­kerjaannya. Ia pun siap dengan saksi dan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh pengacaranya.

“Kalau dibilang shock, tekanan batin ya iya. Secara tidak langsung ini merusak pekerjaan Niki di luar kota. Niki bukan preman yang suka mukul. Bukti-bukti su­dah ada sama pengacara,” ungkapnya.

Sebaliknya, Olivia dan Beverly me­nga­ku capek dengan segala bantahan Nikita dan temannya, Angel Army. Keduanya berha­rap, jika tak dihukum di dunia, Nikita dan Army mendapat balasan di akhirat.

“Bohong semua itu, siksaannya di ak­hirat. Saya tidak terima kalau dibilang ti­dak ditonjok. Buktinya itu ditonjok, ada lukanya,” ungkap ayah Olivia dan Be­verly, Santo Kadarusman.

Kedua korban itu didatangkan ke per­sidangan sebagai saksi. Menurut Santo, selain CCTV, struk pembayaran rumah sakit juga menjadi bukti. “Kalau dia bilang begitu (membantah), nyatanya saksi lain juga bilang memang ada pencekikan dan penonjokan itu,” ujarnya.

Berdasarkan materi sidang, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat dan ri­ngan. Jaksa menuntut Nikita hukuman 4 tahun penjara. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya