Berita

Garneta Haruni

Blitz

Garneta Haruni, Rp 1 Miliar, Syarat Dicerai Cucu Bung Karno

RABU, 23 JANUARI 2013 | 09:53 WIB

Wajar dilihat dari kedudukan dan status sosial Didi yang tinggi. Eh malah disindir matre...

Sidang lanjutan gugatan cerai Mahardika Soekarno (Didi) dengan Garneta Haruni kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang tersebut, Garneta tampak tak mau memberi kemudahan bagi Didi yang kadung kebelet meminang Jane Shalimar.

   Dalam jawaban yang diberikan kepada Majelis Hakim, Garneta ber­sedia diceraikan oleh Didi de­ngan se­jumlah syarat. Di antara­nya me­minta uang mut’ah dan idah (masa tunggu) sebesar Rp 1 miliar. Da­lam hu­kum Islam, mut’ah adalah pem­berian ke­pada wanita yang telah dicerai sesuai dengan kemampuan suami.

“Pihak kami menyampaikan su­paya kalau terjadi perceraian, Didi harus menyerahkan uang mut’ah Rp 1 miliar dan uang idah Rp 94,5 juta,” jelas kuasa hukum Garneta, Petrus Bala Pattyona kepada war­tawan, usai sidang.

Menurut Petrus, nominal angka yang ditetapkan Garneta sudah di­perhitungkan. Yakni dari biaya hi­dup sehari-hari serta kerugian artis kelahiran Surabaya 25 Juli 1985 itu jika bercerai nanti. Apalagi, belum resmi cerai, Didi sudah menggan­deng mesra Jane Shalimar.

“Karena sesuai status dia (Didi), dan ini dijamin oleh Undang-un­dang. Buat dia itu kecil lah uang segitu. Idah masa tunggu 100 hari setelah kami hitung-hitung sesuai biaya yang dibutuhkan selama tiga bulan sebanyak Rp 94,5 juta. Ada hitungannya,” tutur Petrus.

Uang tersebut wajib dibayarkan Didi jika ingin bercerai dengan Gar­neta. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kompilasi Hu­kum Islam me­nyebutkan bila­mana perkawinan putus, maka suami wajib memberi­kan uang mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda. Ini sudah diatur, jadi kami pikir layak,” kata Petrus lagi.

Menurut dia, Garneta siap ber­negosiasi dengan nilai uang yang disyaratkan. Tetapi, dia mengingat­kan jika uang mut’ah itu hukumnya wajib. Karena jika tidak dibayar, ber­arti tidak ada perceraian.

“Bisa ditawar, tapi masa ditawar. Nggak boleh nawar lah. Orang be­gitu masa nawar, malu lah kalau na­war. Karena selama ini dia bicara sudah habis uang miliaran, be­sarnya sesuai kedu­dukan suami,” ucap Petrus.

Tidak hanya uang, Garneta juga meminta bagian dari rumah yang dianggapnya sebagai harta bersama ketika masih akur dengan cucu Bung Karno itu.

“Rumah di Cilandak itu masuk ke dalam harta bersama. Rumah itu kan dihibahkan oleh orangtua ke Didi dan diperoleh dari hasil per­kawinan, sudah menikah diberi­kan,” kata Petrus.

Sedangkan kuasa hukum Didi, Sapta Simon menganggap permin­taan bintang film Affair dan Enak Sama Enak itu adalah hal yang berlebihan.

“Uang mut’ah itu berlebihan se­kali. Selama ini Neta itu kan yang menafkahi Didi juga. Itu bisa dibi­carakan. Tapi kalau sampai dikal­ku­lasikan jumlahnya, masuk akal tidak angkanya,” kata Simon.

Namun begitu, Didi berjanji akan memberikan uang mut’ah meski jumlahnya tidak sebesar yang di­minta. “Bukan masalah kedu­dukan atau status sosialnya Didi. Akan diberikan, tapi besarannya tidak seperti itu,” ucap Simon.

Sedangkan pengacara Didi lain­nya, Gustab Malembout, menyindir Garneta sebagai wanita yang ma­terialistis. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya