Berita

daming sunusi/rmol

Politik

Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming Diapresiasi

SELASA, 22 JANUARI 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim M. Daming Sunusi diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan. Meski Daming belum jadi hakim agung, namun setiap orang yang menyandang jabatan hakim, terlepas dari posisi dan pangkatnya, terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Seorang hakim tidak hanya dituntut mampu bersikap adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih dari itu juga harus berbudi pekerti luhur. Sikap dan perilaku hakim sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (22/1).

Jika melihat kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Daming telah melanggar sedikitnya tiga dari 10 prinsip perilaku hakim, yakni Prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana (Prinsip ketiga), Prinsip Berintegritas Tinggi (Prinsip Kelima), dan Prinsip Menjunjung Tinggi Harga Diri (Prinsip Ketujuh).


Namun, rekomendasi KY ini tidak akan berdampak apa-apa jika tidak diamini dalam Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim. Mahkamah Agung harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY itu dengan segera menjadwalkan sidang kehormatan.

"Masyarakat perlu mengawal terus proses ini agar hasil Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim sebagai profesi yang mulia (officium nobile)," kata Halimah.

Dia menambahkan, pihaknya mendorong KY agar terus mengawasi perilaku hakim, tidak hanya terhadap kasus-kasus yang disorot publik seperti kasus Daming, tetapi lebih dari itu melakukan upaya pengawasan sebagai bagian dari sikap tanggung jawab untuk membentuk dan menjaga integritas hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hakim.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya