Berita

hartati murdaya/ist

Politik

Haram Hukumnya KPK Turuti Alasan Hartati Murdaya yang Mengada-ada

SENIN, 21 JANUARI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Haram hukumnya KPK mengabulkan permintaan terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Hartati Murdaya, untuk tidak kembali ke tahanan KPK yang terletak di basement kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Haram hukumnya bila dia tidak dikembalikan ke ruang tahanan KPK di gedung KPK, apalagi dengan alasan dibuat-buat," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Teguh Santosa, beberapa saat lalu (Senin malam, 21/1).

Di ujung persidangan pembacaan pledoi terdakwa tadi petang, pihak Siti Hartati Murdaya minta tetap diizinkan tinggal di sel Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta dan tidak dikembalikan ke Rutan Basement KPK. Alasannya, trauma mati lampu.


Teguh Santosa mendukung pernyataan Jaksa KPK, bahwa pemindahan Hartati ke Guntur karena hal yang sifatnya sementara, yaitu tahanan bawah tanah KPK kebanjiran. Sementara, sekarang sudah normal maka harus kembali menjalani tahanan di sana.

"Dengan mengikuti permintaan Hartati ini, akan jadi preseden buruk bagi KPK. Ini ujian untuk KPK," tegasnya.

Teguh meminta Pengadilan Tipikor pertimbangkan ulang izin kepada Hartati Murdaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau fisoterapi sebanyak tiga kali sepekan. Saat ini, dugaan kuat yang muncul di publik adalah izin itu disalahgunakan oleh mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

"Izin yang diberikan kepada Hartati Murdaya untuk tiga kali seminggu keluar Rutan itu harus diperhatikan lagi. Selidiki lagi apakah benar itu keperluannya?" seru Teguh.

Menurutnya, publik harus tahu pengobatan apa yang dijalani Hartati karena berkembang kecurigaan izin fisioterapi itu dibuat-buat.

"Yang kita minta itu pembuktian bahwa Hartati memang jalani pemeriksaan, kapan jadwalnya, dan siapa dokter yang menangani itu," tegas dia lagi.

Menurut Teguh, hal-hal di atas sangat urgen untuk dilakukan supaya tidak ada keistimewaan apapun yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi sebagai musuh nomor satu bangsa. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya