Berita

hartati murdaya/ist

Politik

Haram Hukumnya KPK Turuti Alasan Hartati Murdaya yang Mengada-ada

SENIN, 21 JANUARI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Haram hukumnya KPK mengabulkan permintaan terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Hartati Murdaya, untuk tidak kembali ke tahanan KPK yang terletak di basement kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Haram hukumnya bila dia tidak dikembalikan ke ruang tahanan KPK di gedung KPK, apalagi dengan alasan dibuat-buat," tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Teguh Santosa, beberapa saat lalu (Senin malam, 21/1).

Di ujung persidangan pembacaan pledoi terdakwa tadi petang, pihak Siti Hartati Murdaya minta tetap diizinkan tinggal di sel Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta dan tidak dikembalikan ke Rutan Basement KPK. Alasannya, trauma mati lampu.


Teguh Santosa mendukung pernyataan Jaksa KPK, bahwa pemindahan Hartati ke Guntur karena hal yang sifatnya sementara, yaitu tahanan bawah tanah KPK kebanjiran. Sementara, sekarang sudah normal maka harus kembali menjalani tahanan di sana.

"Dengan mengikuti permintaan Hartati ini, akan jadi preseden buruk bagi KPK. Ini ujian untuk KPK," tegasnya.

Teguh meminta Pengadilan Tipikor pertimbangkan ulang izin kepada Hartati Murdaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau fisoterapi sebanyak tiga kali sepekan. Saat ini, dugaan kuat yang muncul di publik adalah izin itu disalahgunakan oleh mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

"Izin yang diberikan kepada Hartati Murdaya untuk tiga kali seminggu keluar Rutan itu harus diperhatikan lagi. Selidiki lagi apakah benar itu keperluannya?" seru Teguh.

Menurutnya, publik harus tahu pengobatan apa yang dijalani Hartati karena berkembang kecurigaan izin fisioterapi itu dibuat-buat.

"Yang kita minta itu pembuktian bahwa Hartati memang jalani pemeriksaan, kapan jadwalnya, dan siapa dokter yang menangani itu," tegas dia lagi.

Menurut Teguh, hal-hal di atas sangat urgen untuk dilakukan supaya tidak ada keistimewaan apapun yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi sebagai musuh nomor satu bangsa. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya