Berita

LPSK Ingin Lindungi Saksi Pemerkosaan RI

MINGGU, 20 JANUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta Polri tangani serius kasus kekerasan seksual yang dialami bocah RI yang berusia 10 tahun menyusul ditetapkannya S (50) yang merupakan ayah kandung RI sebagai tersangka kasus ini.

"Kami berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja. Penyidik harus memperkuat dukungan bukti dan saksi lain agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Semendawai, Minggu (20/1).

Pemerkosaan dan kekerasan seksual merupakan tragedi sosial yang harus di hentikan secara tuntas karena menyangkut pola relasi pihak yang lebih kuat dan lebih berkuasa atas korbannya. Korban RI misalnya kerap diam dan tidak berani menyampaikan kekerasan yang dialaminya karena ancaman S.


Lebih lanjut Semendawai mengatakan, modus sejumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK kerap dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban yakni oleh kakak laki-laki korban, ayah korban, kakek korban dan bisa juga oleh tetangga korban.

Semendawai mengatakan, infeksi dibagian vagina dan anus yang dialami RI menunjukan perbuatan biadab yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap RI bisa jadi dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, karena luka yang dialami RI cukup berat," katanya.

Penyidik Polri diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian RI atas dugaaan kekerasan seksual secara serius dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. Tidak terungkapnya kasus perkosaan selama ini kerap kali disebabkan karena lemahnya proses penegakan hukum akibat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. Untuk itu Semendawai menyatakan siap mendukung Polri dengan memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus kekerasan seksual RI.

"Mungkin saja masih ada saksi yang mengetahui dugaan pelaku lainnya yang melakukan kekerasan seksual terhadap RI tapi belum berani menyampaikan ke aparat penegak hukum karena diancam atau ketakutan. Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan ibu korban atau keluarga dekat korban untuk menawarkan perlindungan jika dibutuhkan," pungkas Semendawai dalam keterangan persnya, Minggu (20/1). [dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya