Berita

ilustrasi

Politik

SKK Migas Ilegal, Perpres Pembentukannya Melawan Putusan MK

JUMAT, 18 JANUARI 2013 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semua transaksi dan segala jenis kontrak mengenai minyak dan gas bumi dengan pihak mana pun, yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), harus dinyatakan batal demi hukum karena keberadaan lembaga itu ilegal.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas 22/2001, Adhie Massardi, yang gugatannya soal kehadiran BP Migas dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga BP Migas harus bubar demi hukum.
 
"Sebab SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas, yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi," kata Adhie, Jumat (18/1).
 

 
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY agar tidak bermain-main lagi dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara atas sumber daya alam kepada perusahaan asing dan pemilik modal.

"Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya," sesal Adhie.
 
Dia tegaskan lagi duduk perkaranya, bahwa bukan struktur kepengurusan BP Migas yang salah hingga harus dibubarkan. Tapi, struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SKS maupun SKK Migas yang kini dikepalai Rudi Rubiandini, tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
 
“Karena selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi, bahkan saat rakyat membutuhkannya,” ungkap Adhie. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya