Berita

ilustrasi

Politik

SKK Migas Ilegal, Perpres Pembentukannya Melawan Putusan MK

JUMAT, 18 JANUARI 2013 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semua transaksi dan segala jenis kontrak mengenai minyak dan gas bumi dengan pihak mana pun, yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), harus dinyatakan batal demi hukum karena keberadaan lembaga itu ilegal.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas 22/2001, Adhie Massardi, yang gugatannya soal kehadiran BP Migas dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga BP Migas harus bubar demi hukum.
 
"Sebab SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas, yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi," kata Adhie, Jumat (18/1).
 

 
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY agar tidak bermain-main lagi dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara atas sumber daya alam kepada perusahaan asing dan pemilik modal.

"Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya," sesal Adhie.
 
Dia tegaskan lagi duduk perkaranya, bahwa bukan struktur kepengurusan BP Migas yang salah hingga harus dibubarkan. Tapi, struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SKS maupun SKK Migas yang kini dikepalai Rudi Rubiandini, tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
 
“Karena selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi, bahkan saat rakyat membutuhkannya,” ungkap Adhie. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya