Indonesian Audit Watch (IAW) menemukan kejanggalan dalam verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
"Ada modus verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan standard yang sudah ditentukan terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI," kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar melalui siaran pers, Kamis (17/1).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menambahkan, dari hasil temuan investigasi IAW yang mengacu pada berita acara hasil verifikasi faktual KPU daerah Provinsi NTT ada dua Kabupaten yang diduga melakukan kecurangan.
"Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua. Jika ditelusuri dugaan rekayasa bisa menguntungkan tiga parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2014,†ujarnya.
Menurutnya, verifikasi faktual KTA disebut KPU dilakukan dengan melakukan verifikasi ke rumah-rumah anggota Parpol. Lalu dengan alasan bahwa si anggota Parpol tidak ada di rumah maka dinyatakan bahwa pegawai KTA Parpol fiktif.
"Ini model yang sangat semberono karena dengan akumulasi perilaku yang demikian maka dengan seketika KPU sudah bisa merubuhkan Parpol yang sebelumnya sudah lolos administrasi kepartaian," kata Junisab.
IAW meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenahi perorangan dan kolektif KPU, agar mereka mampu mengontrol dirinya. "Bawaslu bukanlah macan ompong layaknya Bawaslu dua periode lalu. Bawaslu akan baik jika penyelenggaraan pemilu tidak terkotori,†pungaksnya.[dem]