Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul

KAMIS, 17 JANUARI 2013 | 08:34 WIB

.Nikita Mirzani kembali men­jalani sidang kasus penga­ni­a­yaan terhadap Olivia dan Be­verly Sandie. Di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin,

Nikita mengenakan setelan resmi blazer hitam dan rok span pendek, tampak tenang meng­ikuti persidangan itu. Sejak awal, ia terlihat percaya diri dan mengumbar senyum.

Namun saat dakwaan dibaca­kan, pi­ha­k­nya mengaku keberat­an dengan tuduhan pengania­yaan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai.

“Niki itu di dakwaannya ayat 2 luka berat, ini yang menjadi ti­tik berat kami apakah pada ke­jadian menyebabkan luka berat, kan tidak,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, menurut Pasal 90 KUHP, yang disebut luka berat adalah yang tidak da­pat sem­buh sama sekali, tidak mampu me­lakukan pekerjaan, kehilangan panca indera, atau terganggu pi­kirannya selama em­pat pekan. Karena yang dilaku­kan Nikita pa­da Olivia dan Be­verly di Pa­pillon Rooftop Ke­mang Cafe, 5 Septem­ber 2012 tak menye­babkan cacat, ia pun keberatan.

“Surat dakwaan harus leng­kap, karena itu harus batal demi hukum,” tegas Fahmi.

Terus merasa kliennya yang seleb kontroversial itu tak ber­salah, Fahmi pun yakin bisa lolos dari jerat hukum

“Di sini adanya penga­ni­a­ya­an, apakah benar terjadi penga­niayaan. Apakah ini kebetulan terjadinya. Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak se­ngaja melakukan pemukulan ter­sebut. Dia datang hanya me­lerai saja,” beber Fahmi.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita karena ingin me­lerai pe­r­tengkaran antara Olivia dan te­mannya, Angel Army ter­masuk pasal al­ter­natif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihak­nya keberatan dengan dak­waan itu. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya