Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul

KAMIS, 17 JANUARI 2013 | 08:34 WIB

.Nikita Mirzani kembali men­jalani sidang kasus penga­ni­a­yaan terhadap Olivia dan Be­verly Sandie. Di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin,

Nikita mengenakan setelan resmi blazer hitam dan rok span pendek, tampak tenang meng­ikuti persidangan itu. Sejak awal, ia terlihat percaya diri dan mengumbar senyum.

Namun saat dakwaan dibaca­kan, pi­ha­k­nya mengaku keberat­an dengan tuduhan pengania­yaan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai.

“Niki itu di dakwaannya ayat 2 luka berat, ini yang menjadi ti­tik berat kami apakah pada ke­jadian menyebabkan luka berat, kan tidak,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, menurut Pasal 90 KUHP, yang disebut luka berat adalah yang tidak da­pat sem­buh sama sekali, tidak mampu me­lakukan pekerjaan, kehilangan panca indera, atau terganggu pi­kirannya selama em­pat pekan. Karena yang dilaku­kan Nikita pa­da Olivia dan Be­verly di Pa­pillon Rooftop Ke­mang Cafe, 5 Septem­ber 2012 tak menye­babkan cacat, ia pun keberatan.

“Surat dakwaan harus leng­kap, karena itu harus batal demi hukum,” tegas Fahmi.

Terus merasa kliennya yang seleb kontroversial itu tak ber­salah, Fahmi pun yakin bisa lolos dari jerat hukum

“Di sini adanya penga­ni­a­ya­an, apakah benar terjadi penga­niayaan. Apakah ini kebetulan terjadinya. Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak se­ngaja melakukan pemukulan ter­sebut. Dia datang hanya me­lerai saja,” beber Fahmi.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita karena ingin me­lerai pe­r­tengkaran antara Olivia dan te­mannya, Angel Army ter­masuk pasal al­ter­natif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihak­nya keberatan dengan dak­waan itu. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya