Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul

KAMIS, 17 JANUARI 2013 | 08:34 WIB

.Nikita Mirzani kembali men­jalani sidang kasus penga­ni­a­yaan terhadap Olivia dan Be­verly Sandie. Di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin,

Nikita mengenakan setelan resmi blazer hitam dan rok span pendek, tampak tenang meng­ikuti persidangan itu. Sejak awal, ia terlihat percaya diri dan mengumbar senyum.

Namun saat dakwaan dibaca­kan, pi­ha­k­nya mengaku keberat­an dengan tuduhan pengania­yaan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai.

“Niki itu di dakwaannya ayat 2 luka berat, ini yang menjadi ti­tik berat kami apakah pada ke­jadian menyebabkan luka berat, kan tidak,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, menurut Pasal 90 KUHP, yang disebut luka berat adalah yang tidak da­pat sem­buh sama sekali, tidak mampu me­lakukan pekerjaan, kehilangan panca indera, atau terganggu pi­kirannya selama em­pat pekan. Karena yang dilaku­kan Nikita pa­da Olivia dan Be­verly di Pa­pillon Rooftop Ke­mang Cafe, 5 Septem­ber 2012 tak menye­babkan cacat, ia pun keberatan.

“Surat dakwaan harus leng­kap, karena itu harus batal demi hukum,” tegas Fahmi.

Terus merasa kliennya yang seleb kontroversial itu tak ber­salah, Fahmi pun yakin bisa lolos dari jerat hukum

“Di sini adanya penga­ni­a­ya­an, apakah benar terjadi penga­niayaan. Apakah ini kebetulan terjadinya. Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak se­ngaja melakukan pemukulan ter­sebut. Dia datang hanya me­lerai saja,” beber Fahmi.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita karena ingin me­lerai pe­r­tengkaran antara Olivia dan te­mannya, Angel Army ter­masuk pasal al­ter­natif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihak­nya keberatan dengan dak­waan itu. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya