Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul

KAMIS, 17 JANUARI 2013 | 08:34 WIB

.Nikita Mirzani kembali men­jalani sidang kasus penga­ni­a­yaan terhadap Olivia dan Be­verly Sandie. Di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin,

Nikita mengenakan setelan resmi blazer hitam dan rok span pendek, tampak tenang meng­ikuti persidangan itu. Sejak awal, ia terlihat percaya diri dan mengumbar senyum.

Namun saat dakwaan dibaca­kan, pi­ha­k­nya mengaku keberat­an dengan tuduhan pengania­yaan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai.

“Niki itu di dakwaannya ayat 2 luka berat, ini yang menjadi ti­tik berat kami apakah pada ke­jadian menyebabkan luka berat, kan tidak,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, menurut Pasal 90 KUHP, yang disebut luka berat adalah yang tidak da­pat sem­buh sama sekali, tidak mampu me­lakukan pekerjaan, kehilangan panca indera, atau terganggu pi­kirannya selama em­pat pekan. Karena yang dilaku­kan Nikita pa­da Olivia dan Be­verly di Pa­pillon Rooftop Ke­mang Cafe, 5 Septem­ber 2012 tak menye­babkan cacat, ia pun keberatan.

“Surat dakwaan harus leng­kap, karena itu harus batal demi hukum,” tegas Fahmi.

Terus merasa kliennya yang seleb kontroversial itu tak ber­salah, Fahmi pun yakin bisa lolos dari jerat hukum

“Di sini adanya penga­ni­a­ya­an, apakah benar terjadi penga­niayaan. Apakah ini kebetulan terjadinya. Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak se­ngaja melakukan pemukulan ter­sebut. Dia datang hanya me­lerai saja,” beber Fahmi.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita karena ingin me­lerai pe­r­tengkaran antara Olivia dan te­mannya, Angel Army ter­masuk pasal al­ter­natif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihak­nya keberatan dengan dak­waan itu. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya