mahfud md/ist
mahfud md/ist
"Putusan MK ini membawa kita kembali ke politik masa lalu yang buram, dimana di zaman orde baru kita dikenalkan istilah dan praktek kekaryaan TNI/Polri. Kita mengenal konsepsi dwi fungsi ABRI yang sangat keramat," kata Wakil Ketua IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/1).
Dia tegaskan, pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak tegas memberikan batasan pada calon kepala daerah yang berasal dari lingkungan TNI maupun Polri. Persyaratan yang mewajibkan anggota TNI dan Polri mengundurkan diri sebelum pencalonan terlalu lunak.
Frasa "surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri" yang termuat pada Pasal 59 ayat 5 huruf g sebagai persyaratan bagi anggota TNI/Polri maju dalam pemilukada tidak jelas dan sangat multitafsir. Frasa ini bisa diartikan hanyalah pengunduran diri secara subyektif dari si calon tanpa adanya surat keputusan dan atau surat penetapan dari atasan anggota TNI/Polri.
Bisa juga diartikan seorang anggota TNI/Polri yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri tidak benar-benar mengundurkan diri, sehingga dalam prakteknya telah terjadi ketidakpastian hukum dimana banyak anggota TNI/Polri yang kembali menduduki posisi-posisi strategis di instansi asalnya setelah kalah dalam Pemilukada.
Meski putusan MK ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak karena bersifal final dan mengikat, IHCS tetap mendorong agar TNI/Polri netral dan bersikap profesional dalam mengemban amanat konstitusi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
"Kami berharap TNI/Polri tetap teguh dalam menjalankan amanat reformasi di sektor keamanan agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan HAM yang dimandatkan berbagai peraturan perundang-undangan," katanya. [dem]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59