Berita

mahfud md/ist

Politik

Disayangkan, Mahfud MD Cs Melegalisasi TNI/Polri Aktif Berpolitik Praktis

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selaku penguji, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menilai keputusan MK yang dibacakan hari ini, Selasa (15/1), jadi legalisasi anggota TNI/Polri aktif untuk berpolitik praktis.

"Putusan MK ini membawa kita kembali ke politik masa lalu yang buram, dimana di zaman orde baru kita dikenalkan istilah dan praktek kekaryaan TNI/Polri. Kita mengenal konsepsi dwi fungsi ABRI yang sangat keramat," kata Wakil Ketua IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/1).

Dia tegaskan, pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak tegas memberikan batasan pada calon kepala daerah yang berasal dari lingkungan TNI maupun Polri. Persyaratan yang mewajibkan anggota TNI dan Polri mengundurkan diri sebelum pencalonan terlalu lunak.

Frasa "surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri" yang termuat pada Pasal 59 ayat 5 huruf g sebagai persyaratan bagi anggota TNI/Polri maju dalam pemilukada tidak jelas dan sangat multitafsir. Frasa ini bisa diartikan hanyalah pengunduran diri secara subyektif dari si calon tanpa adanya surat keputusan dan atau surat penetapan dari atasan anggota TNI/Polri.

Bisa juga diartikan seorang anggota TNI/Polri yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri tidak benar-benar mengundurkan diri, sehingga dalam prakteknya telah terjadi ketidakpastian hukum dimana banyak anggota TNI/Polri yang kembali menduduki posisi-posisi strategis di instansi asalnya setelah kalah dalam Pemilukada.

Meski putusan MK ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak karena bersifal final dan mengikat, IHCS tetap mendorong agar TNI/Polri netral dan bersikap profesional dalam mengemban amanat konstitusi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

"Kami berharap TNI/Polri tetap teguh dalam menjalankan amanat reformasi di sektor keamanan agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan HAM yang dimandatkan berbagai peraturan perundang-undangan," katanya. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya