Berita

mahfud md/ist

Politik

Disayangkan, Mahfud MD Cs Melegalisasi TNI/Polri Aktif Berpolitik Praktis

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selaku penguji, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menilai keputusan MK yang dibacakan hari ini, Selasa (15/1), jadi legalisasi anggota TNI/Polri aktif untuk berpolitik praktis.

"Putusan MK ini membawa kita kembali ke politik masa lalu yang buram, dimana di zaman orde baru kita dikenalkan istilah dan praktek kekaryaan TNI/Polri. Kita mengenal konsepsi dwi fungsi ABRI yang sangat keramat," kata Wakil Ketua IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/1).

Dia tegaskan, pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak tegas memberikan batasan pada calon kepala daerah yang berasal dari lingkungan TNI maupun Polri. Persyaratan yang mewajibkan anggota TNI dan Polri mengundurkan diri sebelum pencalonan terlalu lunak.

Frasa "surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri" yang termuat pada Pasal 59 ayat 5 huruf g sebagai persyaratan bagi anggota TNI/Polri maju dalam pemilukada tidak jelas dan sangat multitafsir. Frasa ini bisa diartikan hanyalah pengunduran diri secara subyektif dari si calon tanpa adanya surat keputusan dan atau surat penetapan dari atasan anggota TNI/Polri.

Bisa juga diartikan seorang anggota TNI/Polri yang telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri tidak benar-benar mengundurkan diri, sehingga dalam prakteknya telah terjadi ketidakpastian hukum dimana banyak anggota TNI/Polri yang kembali menduduki posisi-posisi strategis di instansi asalnya setelah kalah dalam Pemilukada.

Meski putusan MK ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak karena bersifal final dan mengikat, IHCS tetap mendorong agar TNI/Polri netral dan bersikap profesional dalam mengemban amanat konstitusi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

"Kami berharap TNI/Polri tetap teguh dalam menjalankan amanat reformasi di sektor keamanan agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan HAM yang dimandatkan berbagai peraturan perundang-undangan," katanya. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya