Berita

daming sunusi/ist

Meski Pahami Maksud Pernyataannya, Fraksi Gerindra Putuskan Coret Daming Sunusi

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fraksi Gerindra memutuskan bahwa calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, tidak layak terpilih. Hal itu berkaitan dengan pernyataan "tidak layak" yang diucapkan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kemarin seputar wacana hukuman mati dalam kasus pemerkosaan.

"Setelah melihat akibat yang luas dari guyonan tersebut yang melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih kaum wanita, maka Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak yang bersangkutan sebagai Hakim Agung," tegas anggota fraksi Gerindra di Komisi III, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 15/1).

Mayoritas kalangan pemerhati hukum menyebut, sebagai hakim dan calon Hakim Agung, Damin telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”. Bahkan, Komisi Yudisial diminta segera memeriksa Muhammad Daming Sunusi merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon Hakim Agung.


Di pemberitaan sebelumnya. Martin Hutabarat mengaku dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin sebelumnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya