Berita

daming sunusi/ist

Meski Pahami Maksud Pernyataannya, Fraksi Gerindra Putuskan Coret Daming Sunusi

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 12:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fraksi Gerindra memutuskan bahwa calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, tidak layak terpilih. Hal itu berkaitan dengan pernyataan "tidak layak" yang diucapkan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III DPR kemarin seputar wacana hukuman mati dalam kasus pemerkosaan.

"Setelah melihat akibat yang luas dari guyonan tersebut yang melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih kaum wanita, maka Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak yang bersangkutan sebagai Hakim Agung," tegas anggota fraksi Gerindra di Komisi III, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 15/1).

Mayoritas kalangan pemerhati hukum menyebut, sebagai hakim dan calon Hakim Agung, Damin telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”. Bahkan, Komisi Yudisial diminta segera memeriksa Muhammad Daming Sunusi merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon Hakim Agung.


Di pemberitaan sebelumnya. Martin Hutabarat mengaku dapat memahami pernyataan Daming dalam uji kelayakan di Komisi III kemarin karena hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan harus melihat latar belakang kasus tanpa harus pukul rata. Maka pernyataan Daming, yang dikutip hanya sebagian oleh media massa, dapat dipahami.

Perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India. Martin secara gamblang menyatakan sependapat dengan pernyataan calon Hakim Agung itu agar pelaku pemerkosaan tak dapat pukul rata hukuman mati.

"Guyonan hakim tersebut telah menjadi berita yang luas, yang salah dipersepsi orang. Meskipun ucapan itu sangat saya sesalkan, yang sebenarnya tidak perlu diucapkan, namun inti masalahnya yang dijawab oleh Hakim tersebut, pelaku kasus pemerkosa tidak perlu harus dihukum mati, layak didiskusikan dan dipertimbangkan," ucap Martin sebelumnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya