Berita

ilustrasi

Bukti Penebangan Ilegal Perusahaan Milik Asing Diserahkan ke Kepolisian

Pemberi Bukti Dikriminalisasi
SENIN, 14 JANUARI 2013 | 10:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebuah perusahaan milik korporasi Inggris, PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM), diduga telah melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 hektar, kawasan Kutai Kartanegara. Sebanyak 92,5 persen saham perusahaan tersebut dimiliki perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evans & Co Limited

Direksi pemegang saham minoritas perusahaan tersebut, Halim Jawan, yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Ironisnya, saat ini dia sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan HGU setelah ia melaporkan kasus penebangan liar tersebut ke kepolisian.

Demikian diungkapkan oleh Robin Siagian dan Henry Napitupulu dari Kantor Pengacara SNR yang mewakili Halim Jawan dalam siaran pers yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 14/1).


Pada awalnya Halim Jawan adalah pendiri dari PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PT.PMM) dan PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang saat ini 92 persen sahamnya telah dibeli oleh perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd.

Robin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (Lahan KBK) seluas 540 hektar di Kabupaten Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit, dan atas dugaan penebangan ilegal tersebut kliennya telah mengajukan bukti-bukti tersebut tersebut ke Polda Kaltim.

Dia akui, pihaknya telah mendapatkan perkembangan penyelidikan dari Polda Kaltim. Namun, ia sesalkan isi Surat Perkembangan Penyelidikan pada tanggal 3 Oktober yang menyatakan kesulitan untuk memanggil maupun melakukan pemeriksaan terhadap para direksi yang disebutkan berada di luar negeri.

Dia yakinkan, kliennya mengetahui dengan jelas bahwa Mr. Chandra Sekaran KV. Nair, Direktur Utama kedua anak perusahaan M.P.Evan tersebut selalu berada di Jakarta ataupun Kutai Kartanegara, mengingat saat ini mereka telah melakukan penanaman bahkan telah memanen lahan kelapa sawit seluas 10 ribu hektar, yang di dalamnya termasuk 540 hektar yang berada di kawasan Budidaya Kehutanan tersebut, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik Reskrimsus tanggal 3 September 2012.

Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan terhadap Halim Jawan, Chandra Sekaran hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor sehingga untuk mengetahui keberadaannya tidaklah sulit.

Di atas lahan KBK tersebut, PT. PMM telah melanggar kawasan KBK dengan membangun bangunan, gudang, rumah, dan kantor sejak 2007 yang pembangunannya dimulai ketika Owen David Wilkinson masih menjadi Direktur Utama PT PMM & PT TJA. Bahkan di lahan tersebut, PT. PMM telah melakukan panen sawit.

Dengan demikian, patut diduga perusahaan itu telah melanggar Pasal 1 UU Kehutanan 40/1999, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaan sebagai hutan tetap, dan karenanya setiap penggunaan dan atau pemanfaatan wilayah hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu Henry Napitupulu mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya.

Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya