Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Enak Benar Koruptor, Kasihan Pencuri Piring

JUMAT, 11 JANUARI 2013 | 04:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nurul Arifin merasa miris dengan hukum di Indonesia. Setelah merampok uang rakyat miliaran rupiah, koruptor dihukum sangat ringan. Belum lagi, setelah menjalani setengah masa tahanan biasanya koruptor sudah bisa bebas.

"Enak benar jadi koruptor. Kasihan para pelaku kriminal. Mencuri piring, kopi, dihukumnya tahunan juga," keluh Nurul dalam pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (10/1).

Tentu semua sepakat korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi merupakan virus paling kejam yang menghancurkan tatanan sosial, ekonomi dan moral. Untuk itu, pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum berat. Sama dengan beratnya hukuman terhadap teroris, pembunuhan berencana, penyelundup dan pengedar narkotika, serta kejahatan transnasional lainnya. Selama hukuman itu tidak berat, maka semakin banyak orang melakukan korupsi.

"Hukuman ringan tidak akan memberi efek jera," kata Nurul yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Ia berharap penegak hukum, terutama KPK, berupaya lebih dalam menyusun dakwaan perkara korupsi dan bisa membuktikannya dengan bukti-bukti kuat di persidangan. Kalau perlu, tak perlu lagi ada ancaman hukuman minimal dalam dakwaan yang dibuat.

"Hakimnya juga harus steril. Tidak terpengaruh hal-hal yang subyektif," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.

Perkara korupsi terbaru yang diputus ringan adalah korupsi kasus pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas yang menyeret Angelina Sondakh. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4,5 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan KPK dengan hukuman 12 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan politisi Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara sebelumnya, KPK menuntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Angie terbukti telah menerima uang Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai. Uang diterima secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas dan terkait wisma atlet di Kemenpora sesuai arahan Grup Permai.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya