Berita

neneng sri wahyuni/rmol

Politik

Istri Nazaruddin Sering Perintahkan Pencairan Cek dari PT Alifindo

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 23:28 WIB | LAPORAN:

Bekas Staf Tax Akunting PT Anugrah Nusantara, Ivan bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang berlangsung hari ini (Selasa, 8/1) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam keterangannya, dia mengaku kerapkali diperintahkan langsung oleh atasannya Neneng Sri Wahyuni guna mencairkan beberapa cek dari PT Alifindo.

"Saya beberapa kali disuruh mencairkan cek oleh Bu Neneng dari PT Alifindo," kata Ivan saat bersaksi dihadapan persidangan. PT Alifindo adalah pemenang tender proyek PLTS. PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.


Menurut Ivan, dirinya mengetahui bahwa cek tersebut berasal dari PT Alifindo lantaran dibagian bawah cek tertera nama perusahaan itu. Saat menerima cek, didalamnya sudah tertera nominal dan tanda tangan Neneng.

"Biasa diberikan (Neneng) di depan teller," kata dia sembari menambahkan pernah mencairkan Rp200 juta.

Dia menambahkan setelah dicairkan, uang dari cek tersebut ada yang tunai dan ada juga yang clearing.

"Tunai masuk ke Neneng, yang clearing lupa ke rekening siapa," demikian Ivan.

Neneng Sri Wahyuni didakwa mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Intervensi ditujukan agar PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP) memenangkan proyek tersebut.

Jaksa mendakwa Neneng dan suaminya, M Nazaruddin memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,2 miliar dalam proyek ini. Selain aliran dana pada terdakwa, PPK proyek ini, Timas Ginting juga mendapat Rp 77 juta dan 2000 dolar Amerika Serikat.

Tindakan Neneng disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,729 miliar.  Neneng didakwa ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS.

PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.

Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut, 20 tahun penjara.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya