Berita

Politik

Resmi, KPU Tetapkan 10 Parpol Ikut Pemilu 2014

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 02:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Pemilihan Umum 2014 diikuti 10 partai politik (parpol). Sembilan parpol diantaranya merupakan parpol yang saat ini punya kursi di Parlemen, ditambah satu partai baru.

"Dengan demikian menetapkan dan memutuskan 10 (parpol) dinyatakan memenuhi syarat peserta pemilihan umum tahun 2014," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan keputusan rapat pleno terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa dini hari (8/1).

Ke-10 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak jadi peserta pemilu 2014 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebelumnya KPU menerima 34 parpol yang mendaftar. Namun 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Ke-24 partai yang dinyatakan tidak lolos adalah; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB); Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI).

Selanjutnya Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI); Partai Karya Republik (Pakar); Partai Nasional Republik (Nasrep); Partai Buruh; Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Republika Nusantara; PNI Marhaenisme; Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Republik; Partai Kedaulatan; Partai Bhineka Indonesia; dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Keputusan dibacakan Husni dengan didampingi enam Komisioner KPU  dan dihadiri pihak Bawaslu, DKPP, KPU Propinsi dan perwakilan 34 parpol. [dem]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya