Berita

refly harun/ist

Politik

Lima Kewenangan yang Dilampaui Jimly Asshiddiqie Cs

MINGGU, 06 JANUARI 2013 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebagian keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) benar. Tapi sebagian lainnya, mengandung kelemahan karena tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan seperti yang diamanatkan UU No 15/2011.

Hasil eksaminasi Koalisi Amankan Pemilu 2014, merinci keputusan janggal yang dibuat DKPP. Antara lain memerintahkan Komisi Pemelihan Umum agar mengikutsertakan 18 parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administratif dalam tahapan verifikasi faktual. DKPP dalam hal ini melampaui tugasnya.

"Kedua DKPP melampaui kewenangannya, karen tidak hanya memutuskan soal kode etik penyelenggara pemilu, tapi juga memutuskan persoalan yang mengatur internal Sekretariat KPU. Ini semestinya dieksekutori Bawaslu, bukan DKPP," kata Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mewakili Koalisi Amankan Pemilu 2014 dalam jumpa pers 'Eksaminasi Publik atas Putusan DKPP No. 25-25/DKPP-PKE-I/2012' di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1).


Ketiga, lanjut dia, DKPP bertindak seolah-olah menjadi sebuah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang memiliki akibat hukum bagi hak parpol untuk mengikuti pemilihan umum. Tindakan DKPP ini dikhawatirkan dapat mengacukan sistem penyelesaian masalah hukum pemilu yang dibangun dalam UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Keempat, DKPP di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie bersikap ragu dalam menyatakan apakah teradu (Komisioner KPU) telah terbukti atau tidak melanggar kode etik, dan tidak memberikan rehabilitasi kepada Komisioner yang tidak terbukti melanggar kede etik.

"Kalau terbukti melanggar kode etik harusnya dapat sanksi. Bisa tertulis, berhenti sementara dan berhenti tetep. Kalau tidak terbukti maka harus direhabilitasi," papar Refly.

Terakhir, dalam putusan DKPP terdapat contradictio interminia antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dijatuhkan. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya