Berita

mobdin ahok/ist

Kasus B 2 DKI Bisa Jadi Pelajaran untuk Tangani Nomor Cantik

JUMAT, 04 JANUARI 2013 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberian pelat nomor kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan dinas pejabat negara atau daerah perlu ditertibkan agar mereka yang berhak mendapatkannya tidak mengalami kesulitan.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyikapi polemik pelat nomot B 2 DKI yang diklaim oleh Wakil Gubernur, Basuki Tjahaya Purnama, sudah dijual pihak kepolisian ke swasta. Basuki juga mengakui bahwa Kapolri sampai turun tangan membuat surat kepada Polda agar pelat nomor dinas yang jadi haknya dikembalikan.

Pernyataan Wagub bersapaan Ahok itu, diberitakan oleh beberapa media, sudah mendapat bantahan langsung dari Humas Polda Metro Jaya dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polda juga membantah ada aturan yang mengatur soal alokasi pelat kendaraan dinas khusus untuk pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Martin, belajar dari polemik tersebut, pemerintah seharusnya segera menertibkan pemberian pelat nomor kendaraan bermotor dengan regulasi yang tegas.

"Karena sudah rahasia umum bahwa nomor cantik sudah lama diperjualkanbelikan. Kita berharap, kalau pun ada nomor-nomor cantik yang dijual, sebaiknya dilakukan secara terbuka misalnya melalui lelang, dan hasilnya untuk negara," jelas politisi Partai Gerindra, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 4/1).

Hasil penjualan nomor cantik bisa masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di banyak negara, khususnya di Asia, penjualan nomor pelat cantik itu dilegalkan melalui lelang terbuka, dan hasilnya menjadi penerimaan negara yang cukup besar.

"Di Hong Kong, sebuah nomor cantik misalnya yang berangka 9999 bisa dijual dengan harga lebih Rp 10 miliar. Indonesia saya kira perlu meniru ini, dengan melegalkan penjualan pelat nomor cantik yang bukan diperuntukkan pejabat secara terbuka, dan hasilnya masuk menjadi penerimaan negara," terangnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya