Berita

mobdin ahok/ist

Kasus B 2 DKI Bisa Jadi Pelajaran untuk Tangani Nomor Cantik

JUMAT, 04 JANUARI 2013 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberian pelat nomor kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan dinas pejabat negara atau daerah perlu ditertibkan agar mereka yang berhak mendapatkannya tidak mengalami kesulitan.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyikapi polemik pelat nomot B 2 DKI yang diklaim oleh Wakil Gubernur, Basuki Tjahaya Purnama, sudah dijual pihak kepolisian ke swasta. Basuki juga mengakui bahwa Kapolri sampai turun tangan membuat surat kepada Polda agar pelat nomor dinas yang jadi haknya dikembalikan.

Pernyataan Wagub bersapaan Ahok itu, diberitakan oleh beberapa media, sudah mendapat bantahan langsung dari Humas Polda Metro Jaya dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polda juga membantah ada aturan yang mengatur soal alokasi pelat kendaraan dinas khusus untuk pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Martin, belajar dari polemik tersebut, pemerintah seharusnya segera menertibkan pemberian pelat nomor kendaraan bermotor dengan regulasi yang tegas.

"Karena sudah rahasia umum bahwa nomor cantik sudah lama diperjualkanbelikan. Kita berharap, kalau pun ada nomor-nomor cantik yang dijual, sebaiknya dilakukan secara terbuka misalnya melalui lelang, dan hasilnya untuk negara," jelas politisi Partai Gerindra, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 4/1).

Hasil penjualan nomor cantik bisa masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di banyak negara, khususnya di Asia, penjualan nomor pelat cantik itu dilegalkan melalui lelang terbuka, dan hasilnya menjadi penerimaan negara yang cukup besar.

"Di Hong Kong, sebuah nomor cantik misalnya yang berangka 9999 bisa dijual dengan harga lebih Rp 10 miliar. Indonesia saya kira perlu meniru ini, dengan melegalkan penjualan pelat nomor cantik yang bukan diperuntukkan pejabat secara terbuka, dan hasilnya masuk menjadi penerimaan negara," terangnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya