Berita

Politik

Hatta: Gugatan UU Pilpres Berpeluang Dimenangkan MK

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terbuka peluang bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden tanpa melalui partai politik besar, atau gabungan partai politik sehingga memenuhi syarat 20% presiden treshold (PT).

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpandangan bahwa ambang batas PT memang tidak mesti 20% seperti disebut UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sebaliknya, bisa dibuat sekecil-kecilnya, misalnya 1%.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV, Kamis malam (3/1). Tampil bersama Jusuf Kalla, Dahlan Iskan dan Abraham Samad, Mahfud mengatakan yang diatur UUD 45 (Amandemen) memang menjadi capres harus melalui partai politik, artinya tidak dimungkinkan calon independen. Tetapi ada celah hukum bahwa syarat pencapresan tidak mesti diusulkan sebesar 20%.

"Pendapat ini membuka peluang kemenangan bagi teman-teman yang sudah dan sedang mempersiapkan pengajuan judicial review  UU 42/2008 tentang Pilpres. UU inilah yang mengatur bahwa capres harus didukung oleh 20% suara partai politik," kata aktivis 77/78, Hatta Taliwang, sesaat lalu.

Sejumlah elemen masyarakat memang sudah dan sedang merencanakan mengajukan judicial review atas UU tersebut. Yang sudah melayangkan diantaranya adalah Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) Sri Soedardjo. Gugatan telah diserahkan ke MK tanggal 28 Desember 2012.

Hatta sendiri rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan yang sama bersaama kelompok yang dimotori ekonom senior yang juga mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, dan aktris kondang Deddy Mizwar. Mereka saat ini sedang menyiapkan berbagai persyatan untuk mengajukan judicial review  UU No 42/2008, yang mereka anggap tidak demokratis. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya