Berita

Politik

Hatta: Gugatan UU Pilpres Berpeluang Dimenangkan MK

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terbuka peluang bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden tanpa melalui partai politik besar, atau gabungan partai politik sehingga memenuhi syarat 20% presiden treshold (PT).

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpandangan bahwa ambang batas PT memang tidak mesti 20% seperti disebut UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sebaliknya, bisa dibuat sekecil-kecilnya, misalnya 1%.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV, Kamis malam (3/1). Tampil bersama Jusuf Kalla, Dahlan Iskan dan Abraham Samad, Mahfud mengatakan yang diatur UUD 45 (Amandemen) memang menjadi capres harus melalui partai politik, artinya tidak dimungkinkan calon independen. Tetapi ada celah hukum bahwa syarat pencapresan tidak mesti diusulkan sebesar 20%.

"Pendapat ini membuka peluang kemenangan bagi teman-teman yang sudah dan sedang mempersiapkan pengajuan judicial review  UU 42/2008 tentang Pilpres. UU inilah yang mengatur bahwa capres harus didukung oleh 20% suara partai politik," kata aktivis 77/78, Hatta Taliwang, sesaat lalu.

Sejumlah elemen masyarakat memang sudah dan sedang merencanakan mengajukan judicial review atas UU tersebut. Yang sudah melayangkan diantaranya adalah Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) Sri Soedardjo. Gugatan telah diserahkan ke MK tanggal 28 Desember 2012.

Hatta sendiri rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan yang sama bersaama kelompok yang dimotori ekonom senior yang juga mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, dan aktris kondang Deddy Mizwar. Mereka saat ini sedang menyiapkan berbagai persyatan untuk mengajukan judicial review  UU No 42/2008, yang mereka anggap tidak demokratis. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya