Berita

Politik

Hatta: Gugatan UU Pilpres Berpeluang Dimenangkan MK

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terbuka peluang bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden tanpa melalui partai politik besar, atau gabungan partai politik sehingga memenuhi syarat 20% presiden treshold (PT).

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpandangan bahwa ambang batas PT memang tidak mesti 20% seperti disebut UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sebaliknya, bisa dibuat sekecil-kecilnya, misalnya 1%.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV, Kamis malam (3/1). Tampil bersama Jusuf Kalla, Dahlan Iskan dan Abraham Samad, Mahfud mengatakan yang diatur UUD 45 (Amandemen) memang menjadi capres harus melalui partai politik, artinya tidak dimungkinkan calon independen. Tetapi ada celah hukum bahwa syarat pencapresan tidak mesti diusulkan sebesar 20%.

"Pendapat ini membuka peluang kemenangan bagi teman-teman yang sudah dan sedang mempersiapkan pengajuan judicial review  UU 42/2008 tentang Pilpres. UU inilah yang mengatur bahwa capres harus didukung oleh 20% suara partai politik," kata aktivis 77/78, Hatta Taliwang, sesaat lalu.

Sejumlah elemen masyarakat memang sudah dan sedang merencanakan mengajukan judicial review atas UU tersebut. Yang sudah melayangkan diantaranya adalah Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) Sri Soedardjo. Gugatan telah diserahkan ke MK tanggal 28 Desember 2012.

Hatta sendiri rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan yang sama bersaama kelompok yang dimotori ekonom senior yang juga mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, dan aktris kondang Deddy Mizwar. Mereka saat ini sedang menyiapkan berbagai persyatan untuk mengajukan judicial review  UU No 42/2008, yang mereka anggap tidak demokratis. [dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya