Terbuka peluang bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden tanpa melalui partai politik besar, atau gabungan partai politik sehingga memenuhi syarat 20% presiden treshold (PT).
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpandangan bahwa ambang batas PT memang tidak mesti 20% seperti disebut UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sebaliknya, bisa dibuat sekecil-kecilnya, misalnya 1%.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV, Kamis malam (3/1). Tampil bersama Jusuf Kalla, Dahlan Iskan dan Abraham Samad, Mahfud mengatakan yang diatur UUD 45 (Amandemen) memang menjadi capres harus melalui partai politik, artinya tidak dimungkinkan calon independen. Tetapi ada celah hukum bahwa syarat pencapresan tidak mesti diusulkan sebesar 20%.
"Pendapat ini membuka peluang kemenangan bagi teman-teman yang sudah dan sedang mempersiapkan pengajuan judicial review UU 42/2008 tentang Pilpres. UU inilah yang mengatur bahwa capres harus didukung oleh 20% suara partai politik," kata aktivis 77/78, Hatta Taliwang, sesaat lalu.
Sejumlah elemen masyarakat memang sudah dan sedang merencanakan mengajukan judicial review atas UU tersebut. Yang sudah melayangkan diantaranya adalah Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) Sri Soedardjo. Gugatan telah diserahkan ke MK tanggal 28 Desember 2012.
Hatta sendiri rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan yang sama bersaama kelompok yang dimotori ekonom senior yang juga mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, dan aktris kondang Deddy Mizwar. Mereka saat ini sedang menyiapkan berbagai persyatan untuk mengajukan judicial review UU No 42/2008, yang mereka anggap tidak demokratis. [dem]