Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 08:58 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.

“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. Ke­mu­dian menteri lainnya sedang di­pantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa dua menteri yang me­miliki transaksi mencu­rigakan itu?

Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berwe­nang membeberkannya.


Kalau yang sedang dipan­tau?

Itu juga saya tidak bisa ko­mentar.


Kenapa?

Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindi­kasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan peman­tauan rekeningnya, terma­suk dua data yang sudah diberi­kan ke KPK.

Menteri itu dari partai atau profesional?

Ah, jangan dulu. Susah kalau di­bongkar, saya bisa salahi Un­dang-undang.

Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?

Karena kan masih harus di­pastikan lagi dan diperkuat data­nya. Mana tahu dia punya posisi ko­misaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.


Apa kriteria transaksi men­curigakan itu?

Pertama, melihat nominal tran­saksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita se­mua. Kedua, mempelajari pro­fil orang yang menjabat sebagai menteri itu.

 

O ya, apa benar PPATK aju­kan RUU agar tersangka mela­rikan diri asetnya bisa diram­pas negara?

Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.

Sudah sampai tahap mana?

Masih as­kah akademis untuk dikirim ke Presiden. Pengajuan­nya sudah dilakukan sejak Sep­tember 2012. Kami jadi inisia­tornya.


Kenapa baru sekarang?

Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat.  Ha­rapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya